PPKM Mikro Dinilai Lebih Longgar, Ada Lonjakan Kasus Covid-19 Jangan Saling Tuding

Senin, 08 Februari 2021 - 10:10 WIB
Warga beraktivitas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan Kendal, Jakarta, Minggu (17/1/2021). Foto/Yorri Farli
JAKARTA - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro 9 hingga 22 Februari 2021. Keputusan ini sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri No.3/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berbeda dengan PPKM periode 26 Januari hingga 8 Februari 2021, dalam PPKM Mikro periode kali ini ada pelonggaran yang diatur di antaranya terkait pembatasan tempat kerja/perkantoran dari sebelumnya hanya 25% yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) menjadi 50% pada PPKM Mikro ini.



Selain itu, ketentuan pembatasan kegiatan di restoran. Pada PPKM sebelumnya hanya 25% yang diperbolehkan makan di tempat, tapi di PPKM Mikro diperlonggar menjadi 50%.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!