Penolakan RUU Pemilu Dinilai Politis, Beban Penyelenggara Diabaikan
Minggu, 07 Februari 2021 - 19:48 WIB
Dia membeberkan, banyak persoalan lain yang belum dibenahi, seperti permasalahan proses penegakan hukum pemilu hingga pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu. Permasalahan tersebut sebenarnya memang telah diakomodisi melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi setidaknya, ada 15 putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu yang seharusnya ditindaklanjuti melalui revisi undang-undang," terang Ihsan.
Oleh karena itu, Ihsan mendorong agar DPR secara cermat menginventarisasi pasal-pasal yang bermasalah dalam UU Pemilu saat ini. Selain itu, ada beberapa ketentuan-ketentuan yang perlu dievaluasi, dibenahi, atau dilengkapi demi mendapatkan desain pelaksanaan pemilu yang optimal, sehingga keputusan mengenai kelanjutan revisi UU Pemilu bisa benar-benar tepat, dan tidak hanya berdasarkan pada alasan politis saja.
"Jangan hanya memberikan narasi bahwa Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada tidak perlu dilakukan revisi karena undang-undangnya misalnya baru dipakai sekali dalam konteks kepemiluan, tetapi tidak punya proyeksi yang cukup untuk mengevaluasi apakah perlu atau tidak dilakukan revisi," tukasnya.
"Jadi setidaknya, ada 15 putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu yang seharusnya ditindaklanjuti melalui revisi undang-undang," terang Ihsan.
Oleh karena itu, Ihsan mendorong agar DPR secara cermat menginventarisasi pasal-pasal yang bermasalah dalam UU Pemilu saat ini. Selain itu, ada beberapa ketentuan-ketentuan yang perlu dievaluasi, dibenahi, atau dilengkapi demi mendapatkan desain pelaksanaan pemilu yang optimal, sehingga keputusan mengenai kelanjutan revisi UU Pemilu bisa benar-benar tepat, dan tidak hanya berdasarkan pada alasan politis saja.
"Jangan hanya memberikan narasi bahwa Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada tidak perlu dilakukan revisi karena undang-undangnya misalnya baru dipakai sekali dalam konteks kepemiluan, tetapi tidak punya proyeksi yang cukup untuk mengevaluasi apakah perlu atau tidak dilakukan revisi," tukasnya.
(maf)
tulis komentar anda