ICW Desak JPU Tolak Justice Collaborator yang Diajukan Djoko Tjandra
Sabtu, 06 Februari 2021 - 15:26 WIB

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Justice Collaborator (JC) yang tengah diajukan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Justice Collaborator (JC) yang tengah diajukan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"ICW mendesak agar JPU menolak permohonan Justice Collaborator yang saat ini sedang diajukan oleh Joko S Tjandra," ujar peniliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2021).
Kurnia menjelaskan, pada regulasi yang mengatur tentang Justice Collaborator (United Nation Convention Against Corruption, United Nation Convention Against Transnational Organized Crime, UU Perlindungan Saksi dan Korban, SEMA 4/2011, dan Peraturan Bersama KPK-Kepolisian-Kejaksaan-LPSK-Kemenkum HAM) menyebutkan syarat-syarat untuk dapat dikategorikan sebagai JC dalam sebuah penanganan perkara. Baca juga: Djoko Tjandra Ajukan Justice Collaborator, Berharap Hukumannya Diringankan
Antara lain mengakui kejahatannya; bukan menjadi pelaku utama; memberikan keterangan yang signifikan; mengembalikan aset; memberikan keterangan di persidangan; dan bersikap kooperatif. "Keseluruhan syarat ini mesti dipandang sebagai syarat kumulatif, jadi, satu saja tidak dipenuhi selayaknya permohonan tersebut ditolak," kata Kurnia. Baca juga: ICW Galang Petisi Online Desak Hakim Hukum Berat Jaksa Pinangki
Tidak hanya itu, Kurnia menilai dalam konteks Joko S Tjandra untuk perkara dugaan suap permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, ICW beranggapan dia tidak terbuka dalam memberikan keterangan. "Ambil contoh, hingga saat ini Joko S Tjandra tidak menjelaskan secara clear, apa yang membuat dia percaya dengan Pinangki? Apakah ada oknum lain yang meyakinkan Joko Tjandra sehingga kemudian percaya lalu bekerja sama dengan Pinangki? Sebab, logika awam, seorang buronan kelas kakap seperti Joko S Tjandra, tidak mungkin begitu saja percaya kepada Pinangki, terlebih Jaksa tersebut tidak memiliki jabatan penting di Korps Adhyaksa," kata Kurnia. Baca juga: Sidang Djoko Tjandra, Hakim Selisik Kedekatan Pinangki dengan Bos Kejaksaan
"ICW mendesak agar JPU menolak permohonan Justice Collaborator yang saat ini sedang diajukan oleh Joko S Tjandra," ujar peniliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2021).
Kurnia menjelaskan, pada regulasi yang mengatur tentang Justice Collaborator (United Nation Convention Against Corruption, United Nation Convention Against Transnational Organized Crime, UU Perlindungan Saksi dan Korban, SEMA 4/2011, dan Peraturan Bersama KPK-Kepolisian-Kejaksaan-LPSK-Kemenkum HAM) menyebutkan syarat-syarat untuk dapat dikategorikan sebagai JC dalam sebuah penanganan perkara. Baca juga: Djoko Tjandra Ajukan Justice Collaborator, Berharap Hukumannya Diringankan
Antara lain mengakui kejahatannya; bukan menjadi pelaku utama; memberikan keterangan yang signifikan; mengembalikan aset; memberikan keterangan di persidangan; dan bersikap kooperatif. "Keseluruhan syarat ini mesti dipandang sebagai syarat kumulatif, jadi, satu saja tidak dipenuhi selayaknya permohonan tersebut ditolak," kata Kurnia. Baca juga: ICW Galang Petisi Online Desak Hakim Hukum Berat Jaksa Pinangki
Tidak hanya itu, Kurnia menilai dalam konteks Joko S Tjandra untuk perkara dugaan suap permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, ICW beranggapan dia tidak terbuka dalam memberikan keterangan. "Ambil contoh, hingga saat ini Joko S Tjandra tidak menjelaskan secara clear, apa yang membuat dia percaya dengan Pinangki? Apakah ada oknum lain yang meyakinkan Joko Tjandra sehingga kemudian percaya lalu bekerja sama dengan Pinangki? Sebab, logika awam, seorang buronan kelas kakap seperti Joko S Tjandra, tidak mungkin begitu saja percaya kepada Pinangki, terlebih Jaksa tersebut tidak memiliki jabatan penting di Korps Adhyaksa," kata Kurnia. Baca juga: Sidang Djoko Tjandra, Hakim Selisik Kedekatan Pinangki dengan Bos Kejaksaan
Lihat Juga :