Pengungkapan Group Fantasi Sedarah Bukti Polri Hadir sebagai Pelindung dan Penjaga Moral Bangsa

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:33 WIB
loading...
Pengungkapan Group Fantasi...
Pengungkapan kasus group Facebook Fantasi Sedarah oleh Polri menjadi bukti keseriusan negara menjaga ruang digital tetap bersih dan bermartabat. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Keberhasilan Polri mengungkap kasus group Facebook Fantasi Sedarah menjadi bukti keseriusan negara menjaga ruang digital tetap bersih dan bermartabat. Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono mengatakan, penangkapan enam tersangka ini merupakan bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam.

Polri hadir di tengah keresahan masyarakat dan menjalankan perannya sebagai pelindung, serta penjaga moral bangsa. “Kami di Komisi III DPR mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Polri. Tidak ada ruang bagi penyebar konten menyimpang di negeri ini. Penegakan hukum di ranah digital harus terus diperkuat,” kata Bimantoro dalam keterangan persnya, Kamis (22/5/2025). Baca juga: Breaking News! Polri Tangkap 6 Pelaku Grup Facebook Fantasi Sedarah

Dia pun menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri, dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, atas keberhasilan mengungkap kasus yang meresahkan tersebut.

“Kita patut memberikan penghargaan kepada Polri. Di tengah keresahan masyarakat yang memuncak akibat keberadaan grup ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’, Polri hadir dan merespons cepat dengan tindakan yang tegas, profesional, dan terukur,” ungkapnya.

Diketahui, enam tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Polri dalam operasi yang digelar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Para tersangka yang diamankan berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Baca juga: Viral Grup Inses di Facebook, Komisi III DPR: Melanggar Hukum dan Norma Kesusilaan

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka MR merupakan admin sekaligus kreator grup Fantasi Sedarah. Sementara tersangka DK, MS, MJ, dan MA berperan sebagai kontributor aktif yang menyebarkan konten menyimpang.

Keenam tersangka dijerat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Rekomendasi
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
IHSG Berakhir Jatuh...
IHSG Berakhir Jatuh Makin Dalam Sentuh 5.820, Transaksi Cetak Rp8,7 Triliun
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Berita Terkini
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Infografis
Sejarah Piala Thomas...
Sejarah Piala Thomas dan Uber sebagai Ajang Kelas Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved