Dasar Hukum Penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD sesuai Semangat TAP MPR dan UU Polri

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:49 WIB
loading...
Dasar Hukum Penempatan...
Penempatan Irjen Pol Mohammad Iqbal sebagai sekjen DPD dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. TAP MPR dan UU Polri memberi ruang bagi polisi aktif untuk duduk di posisi sekjen DPD. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Penempatan Irjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. TAP MPR dan UU Polri memberi ruang bagi polisi aktif untuk duduk di posisi Sekjen DPD RI.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan, penempatan Iqbal tersebut merujuk pada filosofi konstitusional Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai sesuai mandat reformasi Polri dalam TAP MPR No 7/2000. Secara khusus Memorie Van Teolichting TAP MPR tersebut, memberikan moral call pentingnya Polri melakukan peran pelayanan Publik pada masyarakat dengan karakter sipil secara profesional dan sesuai kebutuhan masyarakat. Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan dan MBG, Ketua DPD RI Siapkan Program Senator Menanam

”Hal ini semakin dipertegas pada kewajiban konstitusional Polri pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan tugas dan fungsi kepolisian sebagai pengayom, pelindung, pelayan masyarakat serta penegakan hukum. Semangat inilah yang mengilhami karakter hukum lahirnya UU Polri," katanya, Kamis (22/5/2025).

Ia menambahkan, UU No 2/2002 tentang Kepolisian juga memberikan legitimasi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian. Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. ”Namun, penugasan aktif juga dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri," paparnya.

Legislator yang akrab disapa Rudal itu juga menyoroti Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 tentang Kepolisia. Bunyinya "Anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".

Menurut Rudal, berdasarkan tafsir autentik ketentuan Pasal 28 (3) UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan, "Jabatan di luar Kepolisian" adalah Jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

"Artinya berdasarkan tafsir otentik dengan logika hukum acontrario jika jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas dan fungsi Kepolisian dan/atau dengan berdasarkan penugasan Kapolri hal tersebut dapat dilakukan terhadap perwira tinggi polisi aktif selama berdasarkan penugasan Kapolri dan relevan dengan tugas dan fungsi Kepolisian sebagaimana mandat Konstitusi Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang didasarkan pada kebutuhan lembaga dan semangat sinergi antarinstitusi untuk meningkatkan pencapaian tujuan bernegara," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
12 Kapolda Lulusan Akpol...
12 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Teman Satu Angkatan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia...
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia usai Pelantikan oleh Kapolri Juli 2026, Ini Nama-namanya
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
Daftar Kapolda Baru...
Daftar Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri pada Juli 2026, Ada Irjen Pipit Rismanto
Senator: Tambahan Penerima...
Senator: Tambahan Penerima Bantuan Pangan Harus Diiringi Penguatan Data dan Pemberdayaan Masyarakat
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Rekomendasi
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
Israel Berencana Gunakan...
Israel Berencana Gunakan Buaya untuk Jaga Tahanan Palestina
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
Berita Terkini
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Infografis
Wujudkan Mudik Aman...
Wujudkan Mudik Aman dan Lancar, Polri Gelar Operasi Ketupat 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved