ICW Desak JPU Tolak Justice Collaborator yang Diajukan Djoko Tjandra

Sabtu, 06 Februari 2021 - 15:26 WIB
loading...
ICW Desak JPU Tolak...
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Justice Collaborator (JC) yang tengah diajukan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Justice Collaborator (JC) yang tengah diajukan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"ICW mendesak agar JPU menolak permohonan Justice Collaborator yang saat ini sedang diajukan oleh Joko S Tjandra," ujar peniliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2021).

Kurnia menjelaskan, pada regulasi yang mengatur tentang Justice Collaborator (United Nation Convention Against Corruption, United Nation Convention Against Transnational Organized Crime, UU Perlindungan Saksi dan Korban, SEMA 4/2011, dan Peraturan Bersama KPK-Kepolisian-Kejaksaan-LPSK-Kemenkum HAM) menyebutkan syarat-syarat untuk dapat dikategorikan sebagai JC dalam sebuah penanganan perkara. Baca juga: Djoko Tjandra Ajukan Justice Collaborator, Berharap Hukumannya Diringankan

Antara lain mengakui kejahatannya; bukan menjadi pelaku utama; memberikan keterangan yang signifikan; mengembalikan aset; memberikan keterangan di persidangan; dan bersikap kooperatif. "Keseluruhan syarat ini mesti dipandang sebagai syarat kumulatif, jadi, satu saja tidak dipenuhi selayaknya permohonan tersebut ditolak," kata Kurnia. Baca juga: ICW Galang Petisi Online Desak Hakim Hukum Berat Jaksa Pinangki

Tidak hanya itu, Kurnia menilai dalam konteks Joko S Tjandra untuk perkara dugaan suap permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, ICW beranggapan dia tidak terbuka dalam memberikan keterangan. "Ambil contoh, hingga saat ini Joko S Tjandra tidak menjelaskan secara clear, apa yang membuat dia percaya dengan Pinangki? Apakah ada oknum lain yang meyakinkan Joko Tjandra sehingga kemudian percaya lalu bekerja sama dengan Pinangki? Sebab, logika awam, seorang buronan kelas kakap seperti Joko S Tjandra, tidak mungkin begitu saja percaya kepada Pinangki, terlebih Jaksa tersebut tidak memiliki jabatan penting di Korps Adhyaksa," kata Kurnia. Baca juga: Sidang Djoko Tjandra, Hakim Selisik Kedekatan Pinangki dengan Bos Kejaksaan

Selain itu, menurut ICW saat perkara terbongkar, Joko Tjandra juga tidak kooperatif justru melarikan diri ke Malaysia, sampai akhirnya Kepolisian Diraja Malaysia bersama dengan Bareskrim Polri menangkap yang bersangkutan. "Ihwal syarat bukan pelaku utama mesti disorot, pertanyaan sederhananya, jika dia mengajukan diri sebagai JC, tentu dia menganggap dirinya bukan pelaku utama, lalu siapa pelaku utamanya?," jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan justice collaborator atas kasusnya. Alasannya karena dirinya merasa punya peran penting atas sidang perkara yang menjeratnya. "Begini Pak Djoko tadi mencoba untuk mengajukan JC artinya Pak Djoko meyakini dirinya punya peran dalam membuka peristiwa-peristiwa pidana yang disidangkan ini," ujar Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).

Soesilo menyebut terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu juga ingin diringankan hukumannya karena telah bersikap kooperatif selama persidangan. "Jadi karena Pak Djoko membuka peran itu tentu Pak Djoko ingin dihargai sebagai nanti ketika tuntutan maupun putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum untuk mendapatkan remisi dan sebagainya," kata Soesilo.

Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap kepada dua jenderal polisi yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte senilai SGD200.000 dan USD270.000. Sementara, kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai USD150.000

Djoko Tjandra juga didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD500.000 untuk mengurus fatwa MA. Pengurusan fatwa ini agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali. Uang itu merupakan fee dari jumlah USD1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Kejaksaan Diminta Segera...
Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
Ammar Zoni Ajukan Status...
Ammar Zoni Ajukan Status Justice Collaborator ke LPSK, Permohonan Sedang Ditelaah
Rekomendasi
Uni Emirat Arab Bayar...
Uni Emirat Arab Bayar Iran Rp355,5 Triliun agar Berhenti Menyerang
Momen Lucu Pangeran...
Momen Lucu Pangeran George Tahan Bersin di Trooping the Colour 2026, Ini Reaksi Kate Middleton!
Haiti vs Skotlandia,...
Haiti vs Skotlandia, John McGinn Bawa Dark Blues unggul di Babak Pertama
Berita Terkini
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Prabowo Akan Bertemu...
Prabowo Akan Bertemu Presiden Jerman Frank Walter Steinmeier di Istana Besok, Bahas Apa?
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved