Bakamla Tahan Dua Kapal Tanker Asing, Negara Perusahaan Pemilik Siap Menggugat

Jum'at, 05 Februari 2021 - 21:01 WIB
Dua kapal tanker masing-msing berbedera Iran dan Panama ditahan Bakamla dengan tuduhan melakukan transfer BBM secara ilegal. Foto/Bakamla
JAKARTA - Polemik penahanan dua kapal supertanker asing yaituMT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama , oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Perairan Pontianak, Minggu (24/1/2021) lalu masih terus bergulir hingga saat ini. Kendati Kemenko Polhukam sudah turun tangan, tetap saja bayang-bayang gugatan dari negara pemilik kapal bisa terjadi.

Bakamla sendiri telah berkoordinasi dengan instansi lain dalam penyidikan kasus ini. Walaupun banyak menemui kendala, Bakamla optimistis ada sanksi pidana untuk kedua kapal tersebut.



Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, Selasa (2/2/2021) lalu menyatakan kedua kapal itu telah terbukti melanggar hukum internasional dan nasional Indonesia. “Tindakan kedua kapal itu sudah melecehkan kedaulatan Indonsia. Kami yakin ada sanksi pidana dari pelanggaran itu,” kata Laksdya Aan.

(Baca: Kemlu Panggil Dubes China Soal Beijing Izinkan Tembak Kapal Asing di LCS)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!