Bakamla Tahan Dua Kapal Tanker Asing, Negara Perusahaan Pemilik Siap Menggugat

Jum'at, 05 Februari 2021 - 21:01 WIB
loading...
Bakamla Tahan Dua Kapal...
Dua kapal tanker masing-msing berbedera Iran dan Panama ditahan Bakamla dengan tuduhan melakukan transfer BBM secara ilegal. Foto/Bakamla
A A A
JAKARTA - Polemik penahanan dua kapal supertanker asing yaituMT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama , oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Perairan Pontianak, Minggu (24/1/2021) lalu masih terus bergulir hingga saat ini. Kendati Kemenko Polhukam sudah turun tangan, tetap saja bayang-bayang gugatan dari negara pemilik kapal bisa terjadi.

Bakamla sendiri telah berkoordinasi dengan instansi lain dalam penyidikan kasus ini. Walaupun banyak menemui kendala, Bakamla optimistis ada sanksi pidana untuk kedua kapal tersebut.

Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, Selasa (2/2/2021) lalu menyatakan kedua kapal itu telah terbukti melanggar hukum internasional dan nasional Indonesia. “Tindakan kedua kapal itu sudah melecehkan kedaulatan Indonsia. Kami yakin ada sanksi pidana dari pelanggaran itu,” kata Laksdya Aan.

(Baca: Kemlu Panggil Dubes China Soal Beijing Izinkan Tembak Kapal Asing di LCS)

Dia mengungkapkan sempat kesulitan memproses hukum kedua kapal tersebut karena instansi yang berewenang melakukan penyidikan belum ada kesamaan visi. Menurut Bakamla, pelanggaran kedua kapal tersebut yaitu melakukan ship to ship dalam lintas damai dan telah keluar dari alur pelayaran internasional, mematikan AIS, dan menutup nama serta nomor lambung kapal. Kedua kapal juga melakukan oil spiling yang berdampak pada pencemaran lingkungan.

Karena itu Bakamla meminta pemerintah dan DPR untuk memperkuat dasar hukum Bakamla melalui RUU Keamanan Laut. Dalam RUU tersebut, dia berharap Bakamla diberikan fungsi penyidikan sebagai institusi penegak hukum di laut.

Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai bukti-bukti yang disampaikan Bakamla tersebut kurang kuat dan hanya berpotensi membuahkan sanksi administrasi. Sebaliknya, jika kapal-kapal tersebut terus ditahan tanpa dokumen pengadilan yang jelas, tidak menutup kemungkinan negara pemilik kapal akan menggugat balik Indonesia.

“Prosesnya sudah tidak benar dari awal. Penahanan tidak dilengkapi surat dari pengadilan. Bila didenda, harus diputuskan oleh pengadilan. Masalahnya, penahanan tidak naik sampai ke pengadilan,” ujar Siswanto, Jumat (5/2/2021).

(Baca: China Bolehkan Penjaga Pantai Tembak Kapal Asing, Indonesia Wajib Protes)

Dia juga mengaku memperoleh informasi bahwa Kementerian Luar Negeri Iran melalui Kedutaan Besarnya di Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menuntut ganti rugi pelayaran kepada pemerintah Indonesia akibat penahanan tersebut. Hal ini sangat lumrah karena perusahaan pemilik kapal merasa sangat dirugikan. Dia yakin bahwa Iran juga sudah menyiapkan tim kuasa hukumnya.

“Karena ini tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Pihak yang akan mengenakan sanksi denda berpeluang akan digugat balik oleh perusahaan pelayaran pemilik kapal tersebut. Dari pihak Indonesia tentu juga sudah harus menyiapkan argumentasi yang kuat atas tindakannya itu,” pungkasnya.

Senada dengan Siswanto, pemerhati dan praktisi transportasi laut Harry Budiarto menyatakan bahwa kejadian ini bisa memiliki pengaruh yang besar kepada nama baik Indonesia di dunia internasional.

“Masalahnya, penangkapannya sudah sesuai prosedur atau belum? Bila sesuai maka harus ditindaklanjuti dengan sanksi hukum, kalau tidak sesuai dan kapal sudah ditahan bisa besar pengaruhnya terhadao image Indonesia di dunia internasional. Berdasarkan aturan penetapan sanksi berupa penahanan kapal juga berimbas pada kerugian operator kapal dan sanksinya yang tertulis dan diketahui adalah pada sanksi administratif,” tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
MT Gamsunoro, Skema...
MT Gamsunoro, Skema Pengoperasian Kapal dan FoC
Amerika Serikat di Persimpangan...
Amerika Serikat di Persimpangan Damai Pada Perang Iran
Mengapa Amerika Serikat...
Mengapa Amerika Serikat Memblokade Pelabuhan Iran?
4 Prasyarat Iran untuk...
4 Prasyarat Iran untuk Negosiasi di Swiss, Dapat Dana Segar Rp106 Triliun
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Dipaksa Bermain Imbang Lawan Iran
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Rekomendasi
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Negara-negara Arab Bisa Bernapas Lega
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Berita Terkini
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved