Bakamla Tahan Dua Kapal Tanker Asing, Negara Perusahaan Pemilik Siap Menggugat
Jum'at, 05 Februari 2021 - 21:01 WIB
Dia juga mengaku memperoleh informasi bahwa Kementerian Luar Negeri Iran melalui Kedutaan Besarnya di Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menuntut ganti rugi pelayaran kepada pemerintah Indonesia akibat penahanan tersebut. Hal ini sangat lumrah karena perusahaan pemilik kapal merasa sangat dirugikan. Dia yakin bahwa Iran juga sudah menyiapkan tim kuasa hukumnya.
“Karena ini tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Pihak yang akan mengenakan sanksi denda berpeluang akan digugat balik oleh perusahaan pelayaran pemilik kapal tersebut. Dari pihak Indonesia tentu juga sudah harus menyiapkan argumentasi yang kuat atas tindakannya itu,” pungkasnya.
Senada dengan Siswanto, pemerhati dan praktisi transportasi laut Harry Budiarto menyatakan bahwa kejadian ini bisa memiliki pengaruh yang besar kepada nama baik Indonesia di dunia internasional.
“Masalahnya, penangkapannya sudah sesuai prosedur atau belum? Bila sesuai maka harus ditindaklanjuti dengan sanksi hukum, kalau tidak sesuai dan kapal sudah ditahan bisa besar pengaruhnya terhadao image Indonesia di dunia internasional. Berdasarkan aturan penetapan sanksi berupa penahanan kapal juga berimbas pada kerugian operator kapal dan sanksinya yang tertulis dan diketahui adalah pada sanksi administratif,” tandasnya.
“Karena ini tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Pihak yang akan mengenakan sanksi denda berpeluang akan digugat balik oleh perusahaan pelayaran pemilik kapal tersebut. Dari pihak Indonesia tentu juga sudah harus menyiapkan argumentasi yang kuat atas tindakannya itu,” pungkasnya.
Senada dengan Siswanto, pemerhati dan praktisi transportasi laut Harry Budiarto menyatakan bahwa kejadian ini bisa memiliki pengaruh yang besar kepada nama baik Indonesia di dunia internasional.
“Masalahnya, penangkapannya sudah sesuai prosedur atau belum? Bila sesuai maka harus ditindaklanjuti dengan sanksi hukum, kalau tidak sesuai dan kapal sudah ditahan bisa besar pengaruhnya terhadao image Indonesia di dunia internasional. Berdasarkan aturan penetapan sanksi berupa penahanan kapal juga berimbas pada kerugian operator kapal dan sanksinya yang tertulis dan diketahui adalah pada sanksi administratif,” tandasnya.
(muh)
tulis komentar anda