Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator
Kamis, 04 Februari 2021 - 18:02 WIB
Titi menilai, MK telah berupaya mewujudkan keadilan substantif melalui Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 dan PMK Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 yang tetap memberi kesempatan pada pemohon untuk menyampaikan dalil-dalinya terlebih dahulu.
"Saya apresiasi langkah MK tersebut dan berharap dalam persidangan MK terus menggali agar penyelesaian perselisihan hasil pilkada benar-benar bisa memberikan keputusan yang bukan sekadar menghitung angka-angka namun juga memastikan mereka yang menjadi calon terpilih adalah paslon yang memenangi pilkada dengan cara-cara yang jujur, adil, demokratis, dan konstitusional," kata Titi.
Sejumlah calon dari pemilihan kepala daerah berharap MK melihat pokok persoalan perselisihan pada hal hal yang subtantif. Salah satunya yakni Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Ananda-Mushaffa Zakir yang meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan petahana Ibnu Sina-Arifin Noor dan membatalkan hasil rekapitulasi KPU Kota Banjarmasin 2020.
"Dalam Pilkada Banjarmasin 2020 terjadi politik uang terstruktur, sistematis dan massif, diduga dilakukan Petahana. Kami telah melaporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin dan itu terbukti," ujar Sulaiman Sembiring, pengacara Ananda-Mushaffa Zakir dari Kantor Widjanto, Sonhadji and Associates (WSA) , Minggu (31/1/2021).
Sulaiman menyayangkan, hasil keputusan Bawaslu yang membuktikan adanya politik uang tidak menjadi dasar bagi lembaga penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
Ia menduga Bawaslu Kota Banjarmasin melakukan Tindakan unprofessional conduct karena menyatakan ada fakta pidana politik uang yang dilakukan Ibnu Sina-Arifin karena terbukti melanggar Pasal 187A UU Pilkada tapi justru menghentikan laporan ini dan tidak menjadikannya sebagai temuan agar dapat ditindakanjuti.
Bawaslu hanya menjerat Dua orang ASN yang terbukti melakukan politik uang. Keduanya yaitu Lurah dan Kepala Sekolah Dasar Negeri yang diduga Tim inti Pemenangan Bayangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
"Bawaslu melepaskan Ibnu Sina sebagai pihak yang diduga sangat berkepentingan dalam money politik yang dilakukan kedua ASN itu. Kami mempertanyakan sikap Bawaslu tersebut, dan berharap MK melihat ini sebagai bentuk pelanggaran UU Pilkada," tambah Sulaiman.
"Saya apresiasi langkah MK tersebut dan berharap dalam persidangan MK terus menggali agar penyelesaian perselisihan hasil pilkada benar-benar bisa memberikan keputusan yang bukan sekadar menghitung angka-angka namun juga memastikan mereka yang menjadi calon terpilih adalah paslon yang memenangi pilkada dengan cara-cara yang jujur, adil, demokratis, dan konstitusional," kata Titi.
Sejumlah calon dari pemilihan kepala daerah berharap MK melihat pokok persoalan perselisihan pada hal hal yang subtantif. Salah satunya yakni Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Ananda-Mushaffa Zakir yang meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan petahana Ibnu Sina-Arifin Noor dan membatalkan hasil rekapitulasi KPU Kota Banjarmasin 2020.
"Dalam Pilkada Banjarmasin 2020 terjadi politik uang terstruktur, sistematis dan massif, diduga dilakukan Petahana. Kami telah melaporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin dan itu terbukti," ujar Sulaiman Sembiring, pengacara Ananda-Mushaffa Zakir dari Kantor Widjanto, Sonhadji and Associates (WSA) , Minggu (31/1/2021).
Sulaiman menyayangkan, hasil keputusan Bawaslu yang membuktikan adanya politik uang tidak menjadi dasar bagi lembaga penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
Ia menduga Bawaslu Kota Banjarmasin melakukan Tindakan unprofessional conduct karena menyatakan ada fakta pidana politik uang yang dilakukan Ibnu Sina-Arifin karena terbukti melanggar Pasal 187A UU Pilkada tapi justru menghentikan laporan ini dan tidak menjadikannya sebagai temuan agar dapat ditindakanjuti.
Bawaslu hanya menjerat Dua orang ASN yang terbukti melakukan politik uang. Keduanya yaitu Lurah dan Kepala Sekolah Dasar Negeri yang diduga Tim inti Pemenangan Bayangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
"Bawaslu melepaskan Ibnu Sina sebagai pihak yang diduga sangat berkepentingan dalam money politik yang dilakukan kedua ASN itu. Kami mempertanyakan sikap Bawaslu tersebut, dan berharap MK melihat ini sebagai bentuk pelanggaran UU Pilkada," tambah Sulaiman.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda