Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator

Kamis, 04 Februari 2021 - 18:02 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebutkan, sudah terdapat aturan terbaru yang mengatur MK memeriksa perkara perselisihan Pilkada lebih ke substansi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebutkan, sudah terdapat aturan terbaru yang mengatur Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa perkara perselisihan Pilkada lebih mengarah ke substansi. MK tidak lagi sekadar memutuskan perkara ke sisi formal dan materiil gugatan.

(Baca juga: Sepanjang 2020 MK Memutus 89 Perkara Pengujian Undang-Undang)



"Jadi tidak lagi seperti kalkulator semata yang menghitung angka-angka," ujar Feri saat dihubungi jpnn, Kamis (4/2/2021).

Menurut Feri, atas ketentuan itu MK wajib mendetail dalam memutuskan perkara kecurangan Pilkada. Misalnya ketika sebuah Pilkada terdapat kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

(Baca juga: Selisih Hasil Pilkada di Bawah 3%, Mendagri Beberkan 32 Daerah Rawan Konflik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!