Sepanjang 2020 MK Memutus 89 Perkara Pengujian Undang-Undang

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:48 WIB
loading...
Sepanjang 2020 MK Memutus 89 Perkara Pengujian Undang-Undang
Sepanjang tahun 2020 MK telah memutus 89 perkara pengujian undang-undang. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus 89 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) dari total 109 perkara yang teregister di MK sepanjang tahun 2020.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, sepanjang 2020 MK meregistrasi perkara pengujian undang-undang (PUU) dengan total 109 perkara. Dari 109 perkara itu, kata dia, terdapat 89 perkara telah diputus. Dengan begitu maka Mahkamah telah menyelesaikan 64,02% perkara sepanjang 2020. Sedangkan 50 perkara atau sebesar 35,98% masih dalam proses pemeriksaan.

(Baca:Mahasiswa Lanjut Demonstrasi, Buruh Fokus ke Mahkamah Konstitusi)

"Dari 89 putusan, jika dilihat dari amarnya yaitu 3 perkara dikabulkan, 27 ditolak, 45 tidak dapat diterima, dan 14 perkara ditarik kembali," tegas Anwar dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2020 MK yang diselenggarakan secara fisik dan virtual, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Dia membeberkan, jika dihitung sejak 2003 hingga Desember 2020 maka MK telah meregistrasi sebanyak 3.113 perkara. Dari jumlah tersebut, terdapat 3.063 perkara telah diputus. Artinya, kata Anwar, masih terdapat 50 perkara dalam proses pemeriksaan. Angka 3.113 perkara terbagi empat bagian.

(Baca:MNC Group Hormati Putusan MK Tolak Judicial Review UU Penyiaran)

Pertama, sejumlah 1.430 perkara merupakan pengujian undang-undang (PUU). Kedua, 982 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Ketiga, 675 perkara perselisihan hasil pemilihan umum dan pemilihan presiden/wakil presiden. Keempat, 26 perkara merupakan perkara sengketa kewenangan lembaga negara.

"Dari 3.063 putusan, dilihat dari amar, sebanyak 385 perkara dikabulkan sebagian, 1.404 perkara ditolak, 1.018 perkara tidak dapat diterima, 62 perkara gugur, 182 perkara ditarik kembali, dan 12 perkara dinyatakan tidak berwenang," ucap Anwar.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1448 seconds (0.1#10.140)