Pengacara Siapkan Langkah Tegas jika Hakim Tak Hadirkan Jumhur di Ruang Sidang

Kamis, 04 Februari 2021 - 16:16 WIB
Terkait tanggapan jaksa atas eksepsi Jumhur, pihaknya tetap berpendirian dakwaan jaksa itu tidak sah karena jaksa melakukan pengubahan saat sidang dimulai. Padahal, dalam sidang pidana, seharusnya pengubahan dakwaan itu melalui prosedur yang berlaku, salah satunya harus melalui persetujuan ketua pengadilan.



Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan soal Kehadiran dan Penangguhan Jumhur Hidayat


"Kemarin kami sampaikan dakwaan jaksa tidak sah karena telah ada perubahan, lalu jaksa menjawab itu hal biasa, bahkan sama seperti akta perjanjian. Padahal itu harusnya sesuai Pasal 144 ayat (1) KUHAP ada prosedurnya, dakwaan kalau mau diubah harus dimohonkan dahulu ke ketua Pengadilan Negeri, tak bisa ujug-ujug mengubah surat dakwaan," katanya.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More