Kuasa Hukum Pertanyakan soal Kehadiran dan Penangguhan Jumhur Hidayat
Kamis, 28 Januari 2021 - 19:42 WIB
loading...
Pengacara Jumhur Hidayat, Oky Wiratama mempertanyakan kepada majelis hakim terkait permintaan menghadirkan kliennya ke persidangan dan penangguhan penahanan. FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Jumhur Hidayat , Oky Wiratama mempertanyakan kepada majelis hakim terkait permintaan menghadirkan kliennya ke persidangan dan penangguhan penahanan.
"Kami sudah melayangkan surat ke Ketua PN Jaksel memohon agar Jumhur dihadirkan secara offline, tatap muka, karena untuk mempermudah proses pembelaan, tapi belum ada respons," katanya kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan Jumhur ke majelis hakim, tapi juga belum direspons. Oky berharap permohonannya itu dikabulkan oleh majelis hakim. Pasalnya, selama ini tim pengacara tak bisa menemui kliennya di tahanan Bareskrim Polri.
Baca juga: Jumhur Hidayat Sampaikan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Cacat Formil
"Setiap kami ke Rutan Bareskrim Mabes Polri, kami selalu dihambat akses bantuan hukum. Tadi kan sempat bilang, tak bisa ngobrol dengan kuasa hukum karena memang begitu keadaannya, selalu dipersulit, ini kan sudah melanggar KUHAP," ujarnya.
"Kami sudah melayangkan surat ke Ketua PN Jaksel memohon agar Jumhur dihadirkan secara offline, tatap muka, karena untuk mempermudah proses pembelaan, tapi belum ada respons," katanya kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan Jumhur ke majelis hakim, tapi juga belum direspons. Oky berharap permohonannya itu dikabulkan oleh majelis hakim. Pasalnya, selama ini tim pengacara tak bisa menemui kliennya di tahanan Bareskrim Polri.
Baca juga: Jumhur Hidayat Sampaikan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Cacat Formil
"Setiap kami ke Rutan Bareskrim Mabes Polri, kami selalu dihambat akses bantuan hukum. Tadi kan sempat bilang, tak bisa ngobrol dengan kuasa hukum karena memang begitu keadaannya, selalu dipersulit, ini kan sudah melanggar KUHAP," ujarnya.
Lihat Juga :