Pengacara Siapkan Langkah Tegas jika Hakim Tak Hadirkan Jumhur di Ruang Sidang

Kamis, 04 Februari 2021 - 16:16 WIB
loading...
Pengacara Siapkan Langkah...
Suasana sidang Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan, Kamis, 4 Februari 2021. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengacara aktivis KAMI M Jumhur Hidayat mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan kliennya secara langsung di persidangan berikutnya. Bila tidak, tim pengacara bakal mengambil langkah tegas di persidangan kasus dugaan penyebaran hoaks tersebut.

"Kita lihat saja strategi kita, kita tak akan kasih sekarang. Semoga majelis hakim berbaik hati menyidangkan secara langsung, kalau tidak bisa, kami akan mengambil sikap atau tindakan tegas jika pasca putusan sela tidak dikabulkan," ujar pengacara Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama, kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Baca juga : Asyiknya McGregor Bareng Anak dan Tunangan Mancing di Pulau Bulan

Menurutnya, pengacara meminta majelis hakim menggelar persidangan secara offline atau menghadirkan kliennya secara langsung di persidangan, bukan melalui daring atau virtual. Sebabnya, Jumhur selaku terdakwa pun kesulitan untuk mengetahui siapa saja yang tengah berbicara saat di persidangan. "Itu juga menyulitkan kami selaku kuasa hukum dalam pembelaan karena kami tidak bisa maksimal kalau terdakwa tidak bisa dihadirkan langsung ke persidangan," tuturnya.

Baca juga : Hasil Mubahalah Sungguh Mengerikan, Begini Al-Qur'an Mengajarkan

Sejauh ini, kata dia, hakim belum memutuskan apakah bakal menghadirkan kliennya itu ataukah tidak. Putusan hal itu bakal dibacakan hakim saat agenda putusan sela pekan depan. Begitu juga dengan penangguhan penahanan kliennya pun belum ada kepastiannya, tapi mungkin bakal diputuskan di sidang berikutnya pula pada Kamis, 11 Februari 2021.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Aktivis KAMI Jumhur Hidayat


"Minggu lalu kami baru dikasih kesempatan untuk berkunjung (bertemu Jumhur) setelah difasilitasi Jaksa dan baru sekali ini. Sebelumnya kami sangat kesulitan untuk bertemu karena selalu dihalang-halangi petugas Bareskrim Polri," terangnya.

Terkait tanggapan jaksa atas eksepsi Jumhur, pihaknya tetap berpendirian dakwaan jaksa itu tidak sah karena jaksa melakukan pengubahan saat sidang dimulai. Padahal, dalam sidang pidana, seharusnya pengubahan dakwaan itu melalui prosedur yang berlaku, salah satunya harus melalui persetujuan ketua pengadilan.

Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan soal Kehadiran dan Penangguhan Jumhur Hidayat


"Kemarin kami sampaikan dakwaan jaksa tidak sah karena telah ada perubahan, lalu jaksa menjawab itu hal biasa, bahkan sama seperti akta perjanjian. Padahal itu harusnya sesuai Pasal 144 ayat (1) KUHAP ada prosedurnya, dakwaan kalau mau diubah harus dimohonkan dahulu ke ketua Pengadilan Negeri, tak bisa ujug-ujug mengubah surat dakwaan," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Rekomendasi
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
Berita Terkini
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved