Seperti Koruptor, Psikolog Forensik Usul Pembatasan Ruang Gerak Buzzer
Selasa, 02 Februari 2021 - 09:00 WIB
“Dengan bentuknya sebagai kejahatan terorganisasi, maka kerja aparat penegak hukum tidak cukup pada pemidanaan terhadap si buzzer saja. Perlu diproses pula secara hukum siapa otak dan penyandang dananya,” tegasnya.
(Baca: Kasus Dugaan Rasis, Abu Janda Kembali Diperiksa Polisi 4 Februari)
Reza membuka wacana bagi para buzzer yang berbuat pidana diberikan hukuman tambahan berupa pelarangan memiliki akun medsos. Penerapan ini seperti pada kasus-kasus politisi yang terlibat korupsi. Hakim kerap mencabut hak politiknya.
“Dasar berpikirnya adalah pembatasan ruang gerak: ruang hidup virtual si buzzeRp harus dibatasi guna mempersempit zona residivismenya,” pungkasnya.
(Baca: Kasus Dugaan Rasis, Abu Janda Kembali Diperiksa Polisi 4 Februari)
Reza membuka wacana bagi para buzzer yang berbuat pidana diberikan hukuman tambahan berupa pelarangan memiliki akun medsos. Penerapan ini seperti pada kasus-kasus politisi yang terlibat korupsi. Hakim kerap mencabut hak politiknya.
“Dasar berpikirnya adalah pembatasan ruang gerak: ruang hidup virtual si buzzeRp harus dibatasi guna mempersempit zona residivismenya,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda