Kasus Dugaan Rasis, Abu Janda Kembali Diperiksa Polisi 4 Februari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda mengaku telah diperiksa selama 12 jam dengan 50 pertanyaan oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri. Dia mengatakan akan kembali pemeriksaaan pada Kamis (4/2/2021).
(Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Abu Janda Mengaku Dicecar 50 Pertanyaan)
"Selanjutnya pada hari Kamis panggilan selanjutnya," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Senin (1/2/2021).
(Baca juga: Siapkan Baju Ganti jika Ditahan, Abu Janda: Ternyata Masih Diperiksa sebagai Saksi)
Dia mengatakan hari Kamis 4 Februari 2021 terkait cuitannya yang diduga mengandung rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
(Baca juga: Kapolri Diminta Segera Tetapkan Status Abu Janda)
Pemeriksaan dilakukan atas dasar laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Kamis (28/1/2021) dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.
"(Soal Natalius) Itu untuk panggilan selanjutnya Kamis," bebernya.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
(Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Abu Janda Mengaku Dicecar 50 Pertanyaan)
"Selanjutnya pada hari Kamis panggilan selanjutnya," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Senin (1/2/2021).
(Baca juga: Siapkan Baju Ganti jika Ditahan, Abu Janda: Ternyata Masih Diperiksa sebagai Saksi)
Dia mengatakan hari Kamis 4 Februari 2021 terkait cuitannya yang diduga mengandung rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
(Baca juga: Kapolri Diminta Segera Tetapkan Status Abu Janda)
Pemeriksaan dilakukan atas dasar laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Kamis (28/1/2021) dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.
"(Soal Natalius) Itu untuk panggilan selanjutnya Kamis," bebernya.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
(maf)