Pelaksanaan Pemilu Serentak Perlu Dievaluasi sesuai Putusan MK

Sabtu, 30 Januari 2021 - 08:45 WIB
Pemilu Serentak perlu dievaluasi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi pada 2020. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - DPR perlu meninjau ulang pemaknaan terhadap tujuan Pemilu Serentak sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. DPR juga perlu mengevaluasi Pemilu Serentak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2020.

"Artinya, DPR jangan terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek demi kontestasi persiapan Pilpres 2024 yaitu memperbincangkan nasib Pilkada 2022," ujar Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Aditya Perdana dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (30/1/2021).



Padahal, kata dia, DPR sendiri yang juga menginginkan adanya desain sistem Pemilu serentak yang ajeg dan stabil untuk dapat digunakan selama 20-30 tahun ke depan. Dalam konteks itu, pembahasan revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada harus ditempatkan urgensinya dalam desain sistem yang jauh lebih matang untuk tidak digonta-ganti setiap menjelang Pemilu.

"Oleh karena itu, saya menyayangkan perdebatan terkait dengan tahun Pilkada dalam diskusi revisi RUU tersebut tanpa melihat kepentingan jangka panjang Undang-undang ini dihadirkan," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!