Pelaksanaan Pemilu Serentak Perlu Dievaluasi sesuai Putusan MK

Sabtu, 30 Januari 2021 - 08:45 WIB
(Baca: Dukung PDIP, Partai Gelora: Pilkada 2022 dan 2023 Bisa Tingkatkan Covid-19)

Dia menambahkan, kontestasi Pilpres 2024 seharusnya dipersiapkan tim pemenangannya oleh partai politik secara matang dari sekarang, bukan semata-mata mengganti aturan terkait waktu pelaksanaan Pilkada. Siapapun calonnya, lanjut dia, Parpol seharusnya mulai persiapan tersebut tanpa melihat konteks Pilkada karena tentu tujuannya untuk Pilpres.

"Oleh karena itu, calon yang dipersiapkan seharusnya tidak perlu pusing akan situasi pilkada. Konteks ini harus dipahami dalam persiapan Pilpres 2024 yang bisa dilakukan siapapun dan tidak perlu saling menghalangi siapapun yang ingin bertarung," ungkapnya.

Aditya mengatakan urgensi revisi UU Pemilu dan Pilkada terletak pada bagaimana menempatkan konsensus politik yang terkait dengan Pemilu Serentak dalam putusan MK yang sudah disampaikan tahun lalu. "Oleh karena itu, saya pikir DPR dapat segera menyelesaikan naskah tersebut dan membahasnya bersama pemerintah," ungkapnya.

(Baca: Polemik Pilkada, Ini Dua Sikap PDIP yang Dinilai Bertolak Belakang)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!