Tanpa Proses Peradilan, Penghapusan Hak Politik Eks FPI-HTI adalah Diskriminasi

Jum'at, 29 Januari 2021 - 08:30 WIB
Erwin mengatakan lebih lanjut bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar konstitusi dan persamaan di depan hukum.

"Kebijakan ini mirip dengan kebijakan diskriminatif terhadap eks PKI (partai komunis Indonesia), yang sudah dibatalkan MK," ujar Erwin menandaskan.

(Baca: Hak Pilih Eks HTI dan FPI Dicabut, PKS: DPR dan Pemerintah Harus Hati-hati)

Pencabutan hak politik mantan anggota HTI dan FPI disinggung dalam draf RUU Pemilu. Di dalamnya disebutkna syarat baru untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, yaitu calon presiden dan wakil presiden harus dari kader partai politik dan bukanlah mantan anggota HTI. Hal itu tertuang dalam draf RUU Pemilu di Pasal 311 huruf P.

"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian," bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip, Senin (25/1/2021).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!