Penjelasan KNPI Soal Pelaporan Abu Janda Terkait Dugaan Rasisme

Kamis, 28 Januari 2021 - 21:04 WIB
DPP KNPI resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Foto/Istimewa
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

(Baca juga: Lakukan Tindakan Rasis Terhadap Natalius Pigai, Polisi Ditantang Tindak Tegas Abu Janda)



"DPP KNPI resmi melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) dengan nomor pelaporan LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021," ucap Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

(Baca juga: Bareskrim Tetapkan Ambroncius Nababan Tersangka Rasisme, Begini Reaksi Pigai)

Pihaknya melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Saudara Permadi alias Abu Janda. "Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," urainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!