Penjelasan KNPI Soal Pelaporan Abu Janda Terkait Dugaan Rasisme
Kamis, 28 Januari 2021 - 21:04 WIB
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
(Baca juga: Lakukan Tindakan Rasis Terhadap Natalius Pigai, Polisi Ditantang Tindak Tegas Abu Janda)
"DPP KNPI resmi melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) dengan nomor pelaporan LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021," ucap Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
(Baca juga: Bareskrim Tetapkan Ambroncius Nababan Tersangka Rasisme, Begini Reaksi Pigai)
Pihaknya melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Saudara Permadi alias Abu Janda. "Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," urainya.
(Baca juga: Warganet Tantang Kapolri Tangkap Abu Janda soal Kasus Rasisme)
Medya mengatakan, kata evolusi dalam cuitan tersebut yang menjadi dasar pihaknya melaporkan Abu Janda ke polisi. Pihaknya menilai, kata-kata evolusi itu telah menebarkan ujaran kebencian bertujuan untuk menghina bentuk fisik, terutama dari wilayah Natalius Pigai berasal.
"Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja ngetweet, tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," bebernya.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama melalui akun Twitter, Kamis (28/1) menuliskan keyakinannya bahwa kebenaran akan menang. Haris meyakini, bahwa Polri akan memproses semua buzzer pemecah belah.
(Baca juga: Lakukan Tindakan Rasis Terhadap Natalius Pigai, Polisi Ditantang Tindak Tegas Abu Janda)
"DPP KNPI resmi melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) dengan nomor pelaporan LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021," ucap Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
(Baca juga: Bareskrim Tetapkan Ambroncius Nababan Tersangka Rasisme, Begini Reaksi Pigai)
Pihaknya melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Saudara Permadi alias Abu Janda. "Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," urainya.
(Baca juga: Warganet Tantang Kapolri Tangkap Abu Janda soal Kasus Rasisme)
Medya mengatakan, kata evolusi dalam cuitan tersebut yang menjadi dasar pihaknya melaporkan Abu Janda ke polisi. Pihaknya menilai, kata-kata evolusi itu telah menebarkan ujaran kebencian bertujuan untuk menghina bentuk fisik, terutama dari wilayah Natalius Pigai berasal.
"Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja ngetweet, tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," bebernya.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama melalui akun Twitter, Kamis (28/1) menuliskan keyakinannya bahwa kebenaran akan menang. Haris meyakini, bahwa Polri akan memproses semua buzzer pemecah belah.
tulis komentar anda