Penjelasan KNPI Soal Pelaporan Abu Janda Terkait Dugaan Rasisme
Kamis, 28 Januari 2021 - 21:04 WIB
Selain itu, menurut Haris, apa yang dilakukan oleh Abu Janda sudah bertentangan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, karena tidak menghargai perbedaan suku, agama ras dan antargolongan (SARA). "Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP KNPI Rahmat Bastian juga menjelaskan perihal hukum laporanm tersebut. "Tanpa hak maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain. 'Tanpa hak' juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan," kata Rahmat Bastian.
Lebih lanjut dia mengatakan, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Jadi jelas ya, bahwa cuitan Abu Janda itu melanggar UU ITE karena diduga bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu karena mengandung SARA," bebernya.
Seperti diberitakan, Abu Janda di akun Twitter miliknya, diduga mengejek Natalius Pigai dengan sebutan evolusi. "Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?" tulis Permadi.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 Ayat (3) junctoPasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP KNPI Rahmat Bastian juga menjelaskan perihal hukum laporanm tersebut. "Tanpa hak maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain. 'Tanpa hak' juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan," kata Rahmat Bastian.
Lebih lanjut dia mengatakan, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Jadi jelas ya, bahwa cuitan Abu Janda itu melanggar UU ITE karena diduga bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu karena mengandung SARA," bebernya.
Seperti diberitakan, Abu Janda di akun Twitter miliknya, diduga mengejek Natalius Pigai dengan sebutan evolusi. "Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?" tulis Permadi.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 Ayat (3) junctoPasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
(maf)
tulis komentar anda