Ambroncius Nababan Masih Pikir-Pikir Ajukan Praperadilan

Rabu, 27 Januari 2021 - 19:50 WIB
"Tapi ini kita akan membaca situasi dan kondisi kita tidak mau istilahnya di antara kita saling curiga. Hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu pada siapa pun. Jadi mari kita jaga kepemimpinan Jokowi-Amin 5 tahun ke depan. Projamin garda terdepan meneggakan hikum dan keadilan," ujarnya.

Bareskrim resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme ke eks Komisioner Komnas HAM tersebut. Ia kini juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain, Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

Baca juga: Ambroncius Nababan Tersangka Rasisme, Polri: Penahanan Ditentukan dalam 1X24 Jam
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!