Laut Indonesia Dinilai Marak Kejahatan Maritim

Rabu, 27 Januari 2021 - 18:35 WIB
DFW Indonesia selama bulan Januari 2021 mencatat 12 kejahatan maritim terjadi di laut Indonesia yang dilakukan oleh kapal asing dan kapal Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Saat ini, laut Indonesia semakin rawan menjadi tempat terjadinya tindak pidana kejahatan. Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia selama bulan Januari 2021 mencatat 12 kejahatan maritim terjadi di laut Indonesia yang dilakukan oleh kapal asing dan kapal Indonesia serta oleh warga negara asing ataupun warga Indonesia.

(Baca juga: Ada Pasar Laut Indonesia, Teten: UMKM Perikanan Bakal Sejahtera)

DFW Indonesia menilai, aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan operasional di laut harus meningkatkan intensitas pengawasan, sinergi antar instansi dan mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas illegal yang terjadi di laut terutama oleh kapal asing.

(Baca juga: Tata Kelola Keamanan Laut Indonesia)



Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan membeberkan bahwa kejahatan di laut Indonesia cukup tinggi dalam awal tahun 2021.

"Terdapat 12 kejahatan atau pelanggaran yang tertangkap aparat penegak hukum yang melibatkan 10 kapal asing dan 3 kapal dalam negeri," kata Abdi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (27/1/2021).

Hal tersebut kata dia, mengindikasikan tingginya tingkat kerawanan laut Indonesia atas kegiatan kejahatan maritim (ocean crime).

"Modus kejahatan yang dominan di laut Indonesia selama Januari adalah illegal fishing, penyeludupan lobster, penyelundupan BBM dan penyelundupan narkoba," kata Abdi.

Laut merupakan jalur favorit penyelundupan narkoba ke Indonesia. "Tercatat 300 kg sabu-sabu dan jenis lainnya yang diseludupkan lewat laut melalui Aceh dan Selat Malaka," ujar Abdi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More