Tata Kelola Keamanan Laut Indonesia

Jum'at, 10 Juli 2020 - 07:01 WIB
loading...
Tata Kelola Keamanan...
Arie Afriansyah
A A A
Arie Afriansyah
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ketua Center for Sustainable Ocean Policy

DALAM dua minggu terakhir kita disuguhkan bagaimana situasi di Laut China Selatan semakin memanas karena pengerahan militer dari China dan Amerika Serikat. Uniknya, di saat yang sama, di dalam negeri Indonesia, kita masih berkutat dengan "pekerjaan rumah" membenahi tata kelola keamanan laut yang hingga kini belum juga selesai.

Isu keamanan laut adalah sebuah bidang yang sangat luas dalam penegakan hukum di wilayah laut. Isu ini sangat lintas sektor dan semakin kompleks dengan keterlibatan unsur asing. Sekretaris Jenderal PBB dalam laporannya pada 2008 mengenai Kelautan dan Hukum Laut mengakui bahwa tidak ada definisi "keamanan laut" yang diterima secara universal. Secara sempit dapat diartikan perlindungan ancaman serangan terhadap kedaulatan wilayah negara pantai.

Namun, sebagian besar definisi mencakup keamanan dari kejahatan di laut, antara lain pembajakan, keselamatan pelayaran, perampokan bersenjata terhadap kapal, tindakan teroris, penyelundupan dan perdagangan manusia, pencemaran lingkungan laut, dan ancaman terhadap pengelolaan sumber daya alam kelautan seperti illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF).

Tumpang Tindih Kewenangan
Sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah laut yang sangat luas, Indonesia tentu mengemban tugas besar dalam penegakan hukum. Dengan kondisi tersebut, pengaturan secara sektoral adalah sebuah pilihan kebijakan yang realistis. Dengan wilayah penegakan hukum yang sama, tumpang tindih (overlapping) atau irisan kewenangan antara kementerian atau lembaga pemerintah tidak dapat dihindari. Hingga saat ini lebih dari lima belas pengaturan hukum setingkat undang-undang yang memiliki aturan atas kegiatan atau isu di wilayah laut. Dari semua instansi yang memiliki tugas penegakan hukum berasal dari undang-undang tersebut, terdapat tujuh instansi yang memiliki kapal patroli di laut.

Dari tujuh instansi penegak hukum di laut ini, TNI Angkatan Laut memiliki peran yang sangat spesifik dalam hal keamanan laut. Tugas utamanya adalah untuk menjaga kedaulatan wilayah laut dari segala ancaman yang muncul dari luar wilayah Indonesia. Sedangkan fungsi penegakan hukum nasional di wilayah perairan dan yurisdiksi merupakan satu fungsi constabulary TNI AL selain sebagai peran militer dan diplomasi.

Dengan banyaknya instansi penegak hukum yang bertugas di laut, keamanan dan keselamatan atas segala aktivitas di wilayah kedaulatan dan yurisdiksi perairan Indonesia seharusnya lebih terjamin. Akan tetapi, belakangan justru keluhan semakin disuarakan oleh para pemangku kepentingan terkait (stakeholders) bahwa keadaan saat ini menjadikan biaya ekonomi aktivitas di laut semakin tinggi. Hal ini disampaikan langsung oleh ketua asosiasi pemilik kapal Indonesia (INSA) kepada Presiden Jokowi di suatu kesempatan. Selain itu, telah banyak penelitian dan publikasi yang mencatat bagaimana lemahnya penegakan hukum di laut karena koordinasi antarpenegak hukum dianggap kurang maksimal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved