DPR Tegaskan Penghapusan Hak Pilih Eks HTI dan FPI Sesuai Konstitusi
Rabu, 27 Januari 2021 - 13:54 WIB
"Seperti eks napi lah, napi korupsi gitu kan. Dia tidak boleh mencalonkan legislatif walau pun diuji kalah, misalkan diuji materi kalah di Mahkamah Agung. Tapi kan tetap nanti dia di PKPU-nya diatur secara teknis dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya," katanya.
"Jadi ya sama eks HTI, eks FPI, itu nanti akan diturunkan di PKPU," kata legislator asal Karawang itu.
Baca juga: RUU Pemilu Dimulai, Pemerintah dan DPR Diingatkan Angka Moderat PT
Sementara itu, draf RUU Pemilu per 26 November 2020 yang diterima MNC Portal Indonesia hanya mengatur tentang pelarangan eks HTI sebagai calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan juga calon presiden dan wakil presiden. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang HTI dari kepolisian.
"Jadi ya sama eks HTI, eks FPI, itu nanti akan diturunkan di PKPU," kata legislator asal Karawang itu.
Baca juga: RUU Pemilu Dimulai, Pemerintah dan DPR Diingatkan Angka Moderat PT
Sementara itu, draf RUU Pemilu per 26 November 2020 yang diterima MNC Portal Indonesia hanya mengatur tentang pelarangan eks HTI sebagai calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan juga calon presiden dan wakil presiden. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang HTI dari kepolisian.
(abd)
Lihat Juga :