DPR Tegaskan Penghapusan Hak Pilih Eks HTI dan FPI Sesuai Konstitusi
Rabu, 27 Januari 2021 - 13:54 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa yang diatur dalam draf RUU Pemilu telah sesuai dengan konstitusi dan sifatnya normatif. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada ( RUU Pemilu ) menghapus hak elektoral untuk memilih maupun dipilih bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) . Isu ini pun ramai diperdebatkan masyarakat.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa apa yang diatur dalam draf RUU Pemilu telah sesuai dengan konstitusi dan sifatnya normatif. Siapa saja yang tidak mengakui ideologi dasar negara yakni Pancasila, tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai perwakilan legislatif ataupun eksekutif.
"Kalau itu menurut saya normatif saja bahwa semua warga negara Indonesia ya harus patuh dengan konstitusi. Jadi dia harus mengakui yang namanya ideologi kita dasar negara kita Pancasila, tapi bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin mengubah, ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Uji Kematangan UU Pemilu Butuh 15-20 Tahun, Perindo Usulkan Fraksi Threshold
"Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama (kesepakatan dalam konstitusi)," katanya.
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR ini menegaskan, ketentuan ini juga berlaku bagi mantan anggota HTI dan juga FPI. Namun, ini pun bergantung pada peraturan turunannya yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Contohnya PKPU yang mengatur eks narapidana kasus korupsi tak boleh mencalonkan di legislatif meski UU tidak mengatur.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa apa yang diatur dalam draf RUU Pemilu telah sesuai dengan konstitusi dan sifatnya normatif. Siapa saja yang tidak mengakui ideologi dasar negara yakni Pancasila, tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai perwakilan legislatif ataupun eksekutif.
"Kalau itu menurut saya normatif saja bahwa semua warga negara Indonesia ya harus patuh dengan konstitusi. Jadi dia harus mengakui yang namanya ideologi kita dasar negara kita Pancasila, tapi bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin mengubah, ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Uji Kematangan UU Pemilu Butuh 15-20 Tahun, Perindo Usulkan Fraksi Threshold
"Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama (kesepakatan dalam konstitusi)," katanya.
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR ini menegaskan, ketentuan ini juga berlaku bagi mantan anggota HTI dan juga FPI. Namun, ini pun bergantung pada peraturan turunannya yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Contohnya PKPU yang mengatur eks narapidana kasus korupsi tak boleh mencalonkan di legislatif meski UU tidak mengatur.
Lihat Juga :