Ditetapkan sebagai Tersangka Rasisme, Bareskrim Tangkap Ambroncius Nababan
Selasa, 26 Januari 2021 - 20:08 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ambroncius Nababan setelah resmi menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa setelah dijadikan tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung menangkap Ambroncius untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. "Tadi sore penyidik Siber Bareskrin jemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada tersebut AN sebagai tersangka," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selatan (26/1/2021).
Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ambroncius setelah dilakukan proses gelar perkara. Hal itu juga setelah Ambroncius menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus itu pada kemarin hari 25 Januari 2021. "Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulan gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi TSK," ujar Argo.
Sekadar diketahui, tindakan rasis Ambroncius Nababan itu melalui akun Facebook miliknya. Ambroncius Nababan memasang foto Natalius berdampingan dengan seekor Gorilla, berdasarkan tangkapan layar yang beredar. Tindakan Abroncius itu menyikapi pernyataan Natalius yang menyatakan masayarkat berhak untuk menolak vaksin Covid-19 karena menolak atau menerima vaksin adalah hak asasi manusia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa setelah dijadikan tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung menangkap Ambroncius untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. "Tadi sore penyidik Siber Bareskrin jemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada tersebut AN sebagai tersangka," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selatan (26/1/2021).
Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ambroncius setelah dilakukan proses gelar perkara. Hal itu juga setelah Ambroncius menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus itu pada kemarin hari 25 Januari 2021. "Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulan gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi TSK," ujar Argo.
Sekadar diketahui, tindakan rasis Ambroncius Nababan itu melalui akun Facebook miliknya. Ambroncius Nababan memasang foto Natalius berdampingan dengan seekor Gorilla, berdasarkan tangkapan layar yang beredar. Tindakan Abroncius itu menyikapi pernyataan Natalius yang menyatakan masayarkat berhak untuk menolak vaksin Covid-19 karena menolak atau menerima vaksin adalah hak asasi manusia.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda