MA Ingatkan Seluruh Satker Wajib Setorkan PNBP Tepat Waktu
Senin, 25 Januari 2021 - 19:33 WIB
Dia membeberkan, ada 19 tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan para pengelola PNBP di setiap satker. Satu, setiap satuan kerja harus memiliki bendahara penerimaan sebagai pengelola PBNP serta setiap bendahara penerimaan wajib user name dan password pada aplikasi Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (SIMARI) online.
Dua, jika pada satker terjadi pergantian atau perubahan bendahara penerimaan, maka bendahara penerimaan pengganti wajib mendaftarkan diri dalam aplikasi PNBP di SIMARI online. Pendaftaran tersebut, ujar Hasbi, dengan melampirkan surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara penerimaan. "Tiga, satuan kerja wajib menyetorkan PNBP-nya tepat waktu, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/SK/III/ 2019," tegasnya.
Empat, bendahara penerimaan satker wajib menginput atau mencatat seluruh transaksi penerimaan dan penyetoran PNBP baik PNBP umum maupun PNBP fungsional dari Januari hingga Desember 2021 ke dalam aplikasi SIMARI online. Lima, pastikan seluruh PNBP pada aplikasi SIMARI online harus sama dengan data pada aplikas Span/e-rekon/SAIBA. "Enam, bendahara satuan kerja wajib melakukan rekonsiliasi internal dengan petugas kasir dibuktikan dengan Berita Acara Rekonsiliasi Internal (BAR Internal)," kata Hasbi.
Dua, jika pada satker terjadi pergantian atau perubahan bendahara penerimaan, maka bendahara penerimaan pengganti wajib mendaftarkan diri dalam aplikasi PNBP di SIMARI online. Pendaftaran tersebut, ujar Hasbi, dengan melampirkan surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara penerimaan. "Tiga, satuan kerja wajib menyetorkan PNBP-nya tepat waktu, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/SK/III/ 2019," tegasnya.
Empat, bendahara penerimaan satker wajib menginput atau mencatat seluruh transaksi penerimaan dan penyetoran PNBP baik PNBP umum maupun PNBP fungsional dari Januari hingga Desember 2021 ke dalam aplikasi SIMARI online. Lima, pastikan seluruh PNBP pada aplikasi SIMARI online harus sama dengan data pada aplikas Span/e-rekon/SAIBA. "Enam, bendahara satuan kerja wajib melakukan rekonsiliasi internal dengan petugas kasir dibuktikan dengan Berita Acara Rekonsiliasi Internal (BAR Internal)," kata Hasbi.
(cip)
Lihat Juga :