MA Ingatkan Seluruh Satker Wajib Setorkan PNBP Tepat Waktu

Senin, 25 Januari 2021 - 19:33 WIB
loading...
MA Ingatkan Seluruh...
MA mengingatkan kepada seluruh satuan kerja (Satker) di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya wajib menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tepat waktu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengingatkan kepada seluruh satuan kerja (Satker) di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya wajib menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tepat waktu.

Peringatan ini disampaikan Sekretaris MA Hasbi Hasan melalui surat Nomor: 148/SEK/KU.04.2/1/2021 dengan sifat penting. Surat berperihal Langkah-langkah Pengelolaan dan Penatausahaan PNBP Awal Tahun 2021 diteken Hasbi pada 22 Januari 2021. Surat dengan lampiran satu berkas ditujukan kepada Sekretaris Kepaniteraan MA, para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan di lingkungan MA, para Sekretaris Badna di lingkungan MA, para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding lingkungan empat peradilan, dan para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama lingkungan empat peradilan. Baca juga: Mahkamah Agung Resmi Miliki 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara

Hasbi Hasan menyatakan, surat Nomor: 148/SEK/KU.04.2/1/2021 didasarkan pada dua peraturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kedua, Keputusan Ketua MA Nomor: 57/KMA/SK/III/ 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Baca juga: Pejabat MA dan Lembaga Peradilan Diingatkan Segera Laporkan LHKPN Terbaru

Berdasarkan dua peraturan tersebut, tutur Hasbi, maka pihaknya menyampaikan kepada seluruh satuan kerja (satker) melaksanakan tertib administrasi pengelolaan PBNP dan mewujudkan tata kelola PNBP yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Tujuannya, kata dia, guna meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi pendapatan PNBP pada tahun anggaran 2021. "Berkenan dengan hal tersebut agar para pengelola PNBP pada satuan kerja dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya," ungkap Hasbi seperti tertuang di dalam surat, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (25/1/2021).

Dia membeberkan, ada 19 tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan para pengelola PNBP di setiap satker. Satu, setiap satuan kerja harus memiliki bendahara penerimaan sebagai pengelola PBNP serta setiap bendahara penerimaan wajib user name dan password pada aplikasi Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (SIMARI) online.

Dua, jika pada satker terjadi pergantian atau perubahan bendahara penerimaan, maka bendahara penerimaan pengganti wajib mendaftarkan diri dalam aplikasi PNBP di SIMARI online. Pendaftaran tersebut, ujar Hasbi, dengan melampirkan surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara penerimaan. "Tiga, satuan kerja wajib menyetorkan PNBP-nya tepat waktu, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/SK/III/ 2019," tegasnya.

Empat, bendahara penerimaan satker wajib menginput atau mencatat seluruh transaksi penerimaan dan penyetoran PNBP baik PNBP umum maupun PNBP fungsional dari Januari hingga Desember 2021 ke dalam aplikasi SIMARI online. Lima, pastikan seluruh PNBP pada aplikasi SIMARI online harus sama dengan data pada aplikas Span/e-rekon/SAIBA. "Enam, bendahara satuan kerja wajib melakukan rekonsiliasi internal dengan petugas kasir dibuktikan dengan Berita Acara Rekonsiliasi Internal (BAR Internal)," kata Hasbi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Guru Besar UP Minta...
Guru Besar UP Minta Publik Pahami Dasar Hukum Peradilan Militer Agar Objektif
Karakter Keras Peradilan...
Karakter Keras Peradilan Militer justru Jadi Pilar Disiplin Prajurit TNI
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Kejagung: Ketua Ombudsman...
Kejagung: Ketua Ombudsman Keluarkan Surat Rekomendasi Khusus untuk Perusahaan Tambang
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Berita Terkini
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Prabowo Komitmen Sediakan...
Prabowo Komitmen Sediakan Obat Murah Agar Bisa Diakses Masyarakat
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved