MA Ingatkan Seluruh Satker Wajib Setorkan PNBP Tepat Waktu
Senin, 25 Januari 2021 - 19:33 WIB
MA mengingatkan kepada seluruh satuan kerja (Satker) di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya wajib menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tepat waktu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengingatkan kepada seluruh satuan kerja (Satker) di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya wajib menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tepat waktu.
Peringatan ini disampaikan Sekretaris MA Hasbi Hasan melalui surat Nomor: 148/SEK/KU.04.2/1/2021 dengan sifat penting. Surat berperihal Langkah-langkah Pengelolaan dan Penatausahaan PNBP Awal Tahun 2021 diteken Hasbi pada 22 Januari 2021. Surat dengan lampiran satu berkas ditujukan kepada Sekretaris Kepaniteraan MA, para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan di lingkungan MA, para Sekretaris Badna di lingkungan MA, para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding lingkungan empat peradilan, dan para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama lingkungan empat peradilan. Baca juga: Mahkamah Agung Resmi Miliki 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara
Hasbi Hasan menyatakan, surat Nomor: 148/SEK/KU.04.2/1/2021 didasarkan pada dua peraturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kedua, Keputusan Ketua MA Nomor: 57/KMA/SK/III/ 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Baca juga: Pejabat MA dan Lembaga Peradilan Diingatkan Segera Laporkan LHKPN Terbaru
Berdasarkan dua peraturan tersebut, tutur Hasbi, maka pihaknya menyampaikan kepada seluruh satuan kerja (satker) melaksanakan tertib administrasi pengelolaan PBNP dan mewujudkan tata kelola PNBP yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Tujuannya, kata dia, guna meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi pendapatan PNBP pada tahun anggaran 2021. "Berkenan dengan hal tersebut agar para pengelola PNBP pada satuan kerja dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya," ungkap Hasbi seperti tertuang di dalam surat, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Peringatan ini disampaikan Sekretaris MA Hasbi Hasan melalui surat Nomor: 148/SEK/KU.04.2/1/2021 dengan sifat penting. Surat berperihal Langkah-langkah Pengelolaan dan Penatausahaan PNBP Awal Tahun 2021 diteken Hasbi pada 22 Januari 2021. Surat dengan lampiran satu berkas ditujukan kepada Sekretaris Kepaniteraan MA, para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan di lingkungan MA, para Sekretaris Badna di lingkungan MA, para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding lingkungan empat peradilan, dan para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama lingkungan empat peradilan. Baca juga: Mahkamah Agung Resmi Miliki 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara
Hasbi Hasan menyatakan, surat Nomor: 148/SEK/KU.04.2/1/2021 didasarkan pada dua peraturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kedua, Keputusan Ketua MA Nomor: 57/KMA/SK/III/ 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Baca juga: Pejabat MA dan Lembaga Peradilan Diingatkan Segera Laporkan LHKPN Terbaru
Berdasarkan dua peraturan tersebut, tutur Hasbi, maka pihaknya menyampaikan kepada seluruh satuan kerja (satker) melaksanakan tertib administrasi pengelolaan PBNP dan mewujudkan tata kelola PNBP yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Tujuannya, kata dia, guna meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi pendapatan PNBP pada tahun anggaran 2021. "Berkenan dengan hal tersebut agar para pengelola PNBP pada satuan kerja dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya," ungkap Hasbi seperti tertuang di dalam surat, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Lihat Juga :