MA Ingatkan Seluruh Satker Wajib Setorkan PNBP Tepat Waktu
Senin, 25 Januari 2021 - 19:33 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengingatkan kepada seluruh satuan kerja (Satker) di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya wajib menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tepat waktu.
Peringatan ini disampaikan Sekretaris MA Hasbi Hasan melalui surat Nomor: 148/SEK/KU.04.2/1/2021 dengan sifat penting. Surat berperihal Langkah-langkah Pengelolaan dan Penatausahaan PNBP Awal Tahun 2021 diteken Hasbi pada 22 Januari 2021. Surat dengan lampiran satu berkas ditujukan kepada Sekretaris Kepaniteraan MA, para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan di lingkungan MA, para Sekretaris Badna di lingkungan MA, para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding lingkungan empat peradilan, dan para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama lingkungan empat peradilan.
Hasbi Hasan menyatakan, surat Nomor: 148/SEK/KU.04.2/1/2021 didasarkan pada dua peraturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kedua, Keputusan Ketua MA Nomor: 57/KMA/SK/III/ 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Berdasarkan dua peraturan tersebut, tutur Hasbi, maka pihaknya menyampaikan kepada seluruh satuan kerja (satker) melaksanakan tertib administrasi pengelolaan PBNP dan mewujudkan tata kelola PNBP yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Tujuannya, kata dia, guna meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi pendapatan PNBP pada tahun anggaran 2021. "Berkenan dengan hal tersebut agar para pengelola PNBP pada satuan kerja dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya," ungkap Hasbi seperti tertuang di dalam surat, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Dia membeberkan, ada 19 tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan para pengelola PNBP di setiap satker. Satu, setiap satuan kerja harus memiliki bendahara penerimaan sebagai pengelola PBNP serta setiap bendahara penerimaan wajib user name dan password pada aplikasi Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (SIMARI) online.
Dua, jika pada satker terjadi pergantian atau perubahan bendahara penerimaan, maka bendahara penerimaan pengganti wajib mendaftarkan diri dalam aplikasi PNBP di SIMARI online. Pendaftaran tersebut, ujar Hasbi, dengan melampirkan surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara penerimaan. "Tiga, satuan kerja wajib menyetorkan PNBP-nya tepat waktu, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/SK/III/ 2019," tegasnya.
Empat, bendahara penerimaan satker wajib menginput atau mencatat seluruh transaksi penerimaan dan penyetoran PNBP baik PNBP umum maupun PNBP fungsional dari Januari hingga Desember 2021 ke dalam aplikasi SIMARI online. Lima, pastikan seluruh PNBP pada aplikasi SIMARI online harus sama dengan data pada aplikas Span/e-rekon/SAIBA. "Enam, bendahara satuan kerja wajib melakukan rekonsiliasi internal dengan petugas kasir dibuktikan dengan Berita Acara Rekonsiliasi Internal (BAR Internal)," kata Hasbi.
Peringatan ini disampaikan Sekretaris MA Hasbi Hasan melalui surat Nomor: 148/SEK/KU.04.2/1/2021 dengan sifat penting. Surat berperihal Langkah-langkah Pengelolaan dan Penatausahaan PNBP Awal Tahun 2021 diteken Hasbi pada 22 Januari 2021. Surat dengan lampiran satu berkas ditujukan kepada Sekretaris Kepaniteraan MA, para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan di lingkungan MA, para Sekretaris Badna di lingkungan MA, para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding lingkungan empat peradilan, dan para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama lingkungan empat peradilan.
Hasbi Hasan menyatakan, surat Nomor: 148/SEK/KU.04.2/1/2021 didasarkan pada dua peraturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kedua, Keputusan Ketua MA Nomor: 57/KMA/SK/III/ 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Berdasarkan dua peraturan tersebut, tutur Hasbi, maka pihaknya menyampaikan kepada seluruh satuan kerja (satker) melaksanakan tertib administrasi pengelolaan PBNP dan mewujudkan tata kelola PNBP yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Tujuannya, kata dia, guna meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi pendapatan PNBP pada tahun anggaran 2021. "Berkenan dengan hal tersebut agar para pengelola PNBP pada satuan kerja dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya," ungkap Hasbi seperti tertuang di dalam surat, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Dia membeberkan, ada 19 tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan para pengelola PNBP di setiap satker. Satu, setiap satuan kerja harus memiliki bendahara penerimaan sebagai pengelola PBNP serta setiap bendahara penerimaan wajib user name dan password pada aplikasi Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (SIMARI) online.
Dua, jika pada satker terjadi pergantian atau perubahan bendahara penerimaan, maka bendahara penerimaan pengganti wajib mendaftarkan diri dalam aplikasi PNBP di SIMARI online. Pendaftaran tersebut, ujar Hasbi, dengan melampirkan surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara penerimaan. "Tiga, satuan kerja wajib menyetorkan PNBP-nya tepat waktu, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/SK/III/ 2019," tegasnya.
Empat, bendahara penerimaan satker wajib menginput atau mencatat seluruh transaksi penerimaan dan penyetoran PNBP baik PNBP umum maupun PNBP fungsional dari Januari hingga Desember 2021 ke dalam aplikasi SIMARI online. Lima, pastikan seluruh PNBP pada aplikasi SIMARI online harus sama dengan data pada aplikas Span/e-rekon/SAIBA. "Enam, bendahara satuan kerja wajib melakukan rekonsiliasi internal dengan petugas kasir dibuktikan dengan Berita Acara Rekonsiliasi Internal (BAR Internal)," kata Hasbi.
(cip)
tulis komentar anda