PBB Anggap Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen Bentuk Ketamakan Partai Besar

Senin, 25 Januari 2021 - 12:49 WIB
Wasekjen DPP PBB Meridian Ramadir. Foto/Istimewa
JAKARTA - Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 7 persen dinilai tidak masuk akal dan bentuk ketamakan partai-partai besar.

Menurut Wakil Sekjen Bidang Organisasi dan Pemerintahan DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Meridian Ramadir, parliamentary threshold 4 persen seperti yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 terbukti melemahkan partai partai kecil dan partai-partai baru.

Baca Juga: Benarkah Kebanyakan Manusia Bertuhan Lebih dari Satu?

"Wacana akan dinaikkannya ambang batas parliamentary threshold menjadi 7% serta di dalam draf UU tentang Pemilu tahun 2024 pada Pasal 251, dibatasinya untuk tingkat DPRD di kabupaten/kota dan provinsi menjadi minimal 3%, sungguh kebijakan ini tidak masuk di akal dan hanya akan menguntungkan bagi parpol parpol pesar terutama lima parpol yang berada di ranking teratas," jelas Meridian, Senin (25/1/2021).





Meridian mengatakan, usulan menaikkan ambang batas di pemilu yang akan datang merupakan gambaran ketamakan dan keserakahan dari partai-partai besar yang ada. "Mereka tidak memberikan kesempatan bagi partai baru dan partai kecil yang memiliki suara di bawah 4% di pemilihan umum yang lalu untuk berkembang dan bersama-sama membangun negara ini," tegasnya.

Baca Juga: KPK Merespons Isu Keterlibatan Kader PDIP pada Korupsi Bansos Covid-19

Dia lalu mempertanyakan apakah partai-partai yang bisa dikatakan sebagai pemenang pemilu khususnya dua partai terbesar di Indonesia, bisa merepresentasikan keinginaan pemilihnya. "Apakah mereka memberikan apa yang pemilihnya inginkan? Ataukah malah mereka menggunakan pemilihnya hanya sebagai alat untuk mendapatkan kekuasaan dan mengeruk kekayaan negara untuk kepentingan pribadi dan partainya?" tanya Meridian.

Baca Juga: Angka Positif Nyaris Tembus 1 Juta, Kesadaran Warga Berperan Penting Putus Klaster Keluarga
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More