RPP Pos Telekomunikasi dan Penyiaran Dinilai Perlu Atur soal Persaingan Usaha

Jum'at, 22 Januari 2021 - 13:30 WIB
Chairman Institute for Policy Reform Dr Riant Nugroho menilai RPP Postelsiar telah mencantumkan aspek persaingan usaha yang sehat dalam substansi.

Akan tetapi, kata dia, agar pengawasan persaingan usaha yang sehat dilaksanakan oleh Menkominfo sejalan dengan rekomendasi KPPU dan memberikan kepastian berusaha bagi operator telekomunikasi diperlukan pengaturan keterlibatan KPPU sejak tahapan awal proses kerja sama.



Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menyambut baik adanya substansi persaingan usaha dalam RPP Postelsiar. Menurut dia, persaingan usaha memiliki ketersinggungan yang tinggi, baik dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun dalam RPP Postelsiar sebagai pengaturan turunannya.

Dia menegaskan, KPPU siap membantu dalam Proses penyusunannya.

Sementara itu, Nasrudin dari Kementerian Hukum dan HAM menilai FGD ini merupakan bentuk aspirasi publik yang sangat penting. Nasrudin selaku tim penyusun RPP turunan Cipta Kerja, memberikan apresiasi atas apa yang disampaikan oleh para narasumer.

Dia menilai semua masukan narasumber menjadi hal penting untuk dikaji sebagai materi RPP Postelsiar. Bahakan menurut dia pada rapat-rapat pembahasan ke depan masukan ini akan disampaikan.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More