RPP Pos Telekomunikasi dan Penyiaran Dinilai Perlu Atur soal Persaingan Usaha

Jum'at, 22 Januari 2021 - 13:30 WIB
Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema tentang RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dalam Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat, Rabu 20 Januari 2021. Foto/Istimewa
JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) yang sedang disusun oleh pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu mengatur pencegahan persaingan usaha tidak sehat.

Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kolegium Jurist Institute (KJ Institute) dengan tema tentang RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dalam Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat, Rabu 20 Januari 2021, dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Jumat (22/1/2021).



KJ Institute adalah lembaga yang selama ini menaruh perhatian pada persoalan kebijakan dan reformasi di bidang hukum,

Direktur Eksekutif KJ Institute, Ahmad Redi mengatakan upaya tersebut penting untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Menurut dia, FGD tersebut merupakan bentuk nyata dari lembaga yang dipimpinnya fokus kepada penataan regulasi yang lebih baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!