Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Asabri Berinisial ARD Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Jum'at, 22 Januari 2021 - 01:21 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Asabri ARD diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ARD diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Asabri. "Jaksa penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung hari ini memeriksa terhadap satu orang saksi yakni ARD selaku mantan Direktur Utama PT Asabri yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).
Dia menjelaskan, pemeriksaan sebagai saksi terhadap ARD dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Sejak terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 14 Januari 2021, sebanyak 10 orang telah diperiksa sebagai saksi. Empat saksi pada Senin, Januari 2021 dan lima saksi lainnya pada Selasa, 19 Januari 2021 serta hari ini Kamis (21/1/202) satu saksi. "Hingga saat ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa sepuluh orang saksi," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan TPPU Asabri bergulir sejak 2019 dalam penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Namun Desember 2020, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih penanganan kasus tersebut, dari kepolisian. Erick Thohir percaya, pengalaman kejaksaan yang mampu mengungkap kasus Jiwasraya, menjadi alasan objektif tim penyidikan di Jampidsus, dapat menyelesaikan kasus Asabri.
Jaksa Agung Burhanuddin juga pernah mengungkapkan, antara kasus Jiwasraya, dan Asabri memang ada kaitannya. Bahkan kata Burhanuddin, ada dua terpidana dalam kasus Jiwasraya yang sudah divonis penjara seumur hidup, terkait dengan kasus Asabri. Kasus Jiwasraya, kerugian negaranya, mencapai Rp16,8 triliun.
Sementara terkait Asabri, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp17 triliun. Pengambilalihan penanganan kasus Asabri dari Polri, pun terealisasi dengan pembentukan Tim Kecil, antara Bareskrim Polri dan Jampidsus. Tim tersebut sudah bekerja untuk saling menukar informasi, dan penyerahan berkas-berkas perkara dari Bareskrim ke Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ARD diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Asabri. "Jaksa penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung hari ini memeriksa terhadap satu orang saksi yakni ARD selaku mantan Direktur Utama PT Asabri yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).
Dia menjelaskan, pemeriksaan sebagai saksi terhadap ARD dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Sejak terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 14 Januari 2021, sebanyak 10 orang telah diperiksa sebagai saksi. Empat saksi pada Senin, Januari 2021 dan lima saksi lainnya pada Selasa, 19 Januari 2021 serta hari ini Kamis (21/1/202) satu saksi. "Hingga saat ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa sepuluh orang saksi," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan TPPU Asabri bergulir sejak 2019 dalam penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Namun Desember 2020, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih penanganan kasus tersebut, dari kepolisian. Erick Thohir percaya, pengalaman kejaksaan yang mampu mengungkap kasus Jiwasraya, menjadi alasan objektif tim penyidikan di Jampidsus, dapat menyelesaikan kasus Asabri.
Jaksa Agung Burhanuddin juga pernah mengungkapkan, antara kasus Jiwasraya, dan Asabri memang ada kaitannya. Bahkan kata Burhanuddin, ada dua terpidana dalam kasus Jiwasraya yang sudah divonis penjara seumur hidup, terkait dengan kasus Asabri. Kasus Jiwasraya, kerugian negaranya, mencapai Rp16,8 triliun.
Sementara terkait Asabri, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp17 triliun. Pengambilalihan penanganan kasus Asabri dari Polri, pun terealisasi dengan pembentukan Tim Kecil, antara Bareskrim Polri dan Jampidsus. Tim tersebut sudah bekerja untuk saling menukar informasi, dan penyerahan berkas-berkas perkara dari Bareskrim ke Jampidsus.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda