Selidiki Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 4 Pejabat
Senin, 18 Januari 2021 - 19:53 WIB
loading...
Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat pejabat sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dan TPPU PT Asabri. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat pejabat sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dan TPPU PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( ASABRI ).
"Tim penyidik JamPidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI," kata Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Senin (18/1/2021).
Empat orang saksi tersebut yakni TY, Kabid Pengelolaan Saham PT ASABRI periode Januari 2012-Maret 2017. Kedua IS, Staf Investasi PT ASABRI periode 2010-Maret 2017 dan sebagai Kabid Pengelolaan Saham PT ASABRI periode April 2017-Oktober 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas PT ASABRI periode Oktober 2017-sekarang.
Baca juga: Kejagung Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi ASABRI ke Tahap Penyidikan
"IK, selaku Plt Kadiv Investasi PT ASABRI periode Februari 2017-Mei 2017 dan terakhir GP, selaku Kadiv Investasi PT ASABRI periode Juni 2017-Juli 2018," katanya.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU ASABRI, sejak 2019 dalam penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Namun Desember 2020, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih penanganan kasus tersebut, dari kepolisian.
"Tim penyidik JamPidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI," kata Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Senin (18/1/2021).
Empat orang saksi tersebut yakni TY, Kabid Pengelolaan Saham PT ASABRI periode Januari 2012-Maret 2017. Kedua IS, Staf Investasi PT ASABRI periode 2010-Maret 2017 dan sebagai Kabid Pengelolaan Saham PT ASABRI periode April 2017-Oktober 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas PT ASABRI periode Oktober 2017-sekarang.
Baca juga: Kejagung Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi ASABRI ke Tahap Penyidikan
"IK, selaku Plt Kadiv Investasi PT ASABRI periode Februari 2017-Mei 2017 dan terakhir GP, selaku Kadiv Investasi PT ASABRI periode Juni 2017-Juli 2018," katanya.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU ASABRI, sejak 2019 dalam penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Namun Desember 2020, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih penanganan kasus tersebut, dari kepolisian.
Lihat Juga :