Selidiki Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 4 Pejabat

Senin, 18 Januari 2021 - 19:53 WIB
loading...
Selidiki Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 4 Pejabat
Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat pejabat sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dan TPPU PT Asabri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat pejabat sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dan TPPU PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( ASABRI ).

"Tim penyidik JamPidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI," kata Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Senin (18/1/2021).

Empat orang saksi tersebut yakni TY, Kabid Pengelolaan Saham PT ASABRI periode Januari 2012-Maret 2017. Kedua IS, Staf Investasi PT ASABRI periode 2010-Maret 2017 dan sebagai Kabid Pengelolaan Saham PT ASABRI periode April 2017-Oktober 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas PT ASABRI periode Oktober 2017-sekarang.



"IK, selaku Plt Kadiv Investasi PT ASABRI periode Februari 2017-Mei 2017 dan terakhir GP, selaku Kadiv Investasi PT ASABRI periode Juni 2017-Juli 2018," katanya.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI.

Kasus dugaan korupsi dan TPPU ASABRI, sejak 2019 dalam penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Namun Desember 2020, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih penanganan kasus tersebut, dari kepolisian.

Erick Thohir percaya, pengalaman kejaksaan yang mampu mengungkap kasus Jiwasraya, menjadi alasan objektif tim penyidikan di Jampidsus, dapat menyelesaikan kasus ASABRI.



Jaksa Agung Burhanuddin, pernah mengungkapkan, antara kasus Jiwasraya, dan ASABRI memang ada kaitannya. Bahkan, kata Burhanuddin, ada dua terpidana dalam kasus Jiwasraya yang sudah divonis penjara seumur hidup, terkait dengan kasus ASABRI. Kasus Jiwasraya, kerugian negaranya, mencapai Rp16,8 triliun.

Sementara terkait ASABRI, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp17 triliun. Pengambilalihan penanganan kasus ASABRI dari Polri, pun terealisasi dengan pembentukan Tim Kecil, antara Bareskrim Polri dan Jampidsus. Tim tersebut sudah bekerja untuk saling menukar informasi, dan penyerahan berkas-berkas perkara dari Bareskrim ke Jampidsus.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)