SW diperiksa dalam kasus dugaan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) di PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Ebenezer mengatakan, SW diketahui pernah memimpin direksi Asabri pada periode Maret 2016-Juli 2020.
Selain SW, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya yang juga para mantan petinggi di PT ASABRI, dan satu dari pihak swasta. “Saksi yang diperiksa antara lain SW, HS, IWS, BE, dan LP,” tutur Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021). Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 4 Pejabat
Leonard menerangkan, dari data penyidikan, HS diperiksa atas perannya selaku Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI 2013-2019. Adapun IWS diperiksa sebagai Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017.
Baca Juga:
BE diperiksa dalam kapasitasnya selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRU 2012-2015. Sementara LP, merupakan Direktur Utama PT Prima Jaringan. “Pemeriksaan saksi-saksi ini, dilakukan untuk menggali fakta hukum dan mengumpulkan bukti-bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI,” kata Leonard. Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Susun Jadwal Pemanggilan Saksi
Kasus dugaan korupsi dan TPPU ASABRI, sejak 2019 dalam penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Namun Desember 2020, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih penanganan kasus tersebut dari kepolisian.
Erick Thohir percaya pengalaman kejaksaan yang mampu mengungkap kasus Jiwasraya menjadi alasan objektif tim penyidikan di Jampidsus dapat menyelesaikan kasus ASABRI. Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Susun Jadwal Pemanggilan Saksi
Jaksa Agung Burhanuddin juga pernah mengungkapkan, antara kasus Jiwasraya, dan Asabri ada kaitannya. Bahkan kata Burhanuddin, ada dua terpidana dalam kasus Jiwasraya yang sudah divonis penjara seumur hidup, terkait dengan kasus Asabri. Kasus Jiwasraya, kerugian negaranya, mencapai Rp16,8 triliun.
Terkait kasus ASABRI, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp17 triliun. Pengambilalihan penanganan kasus ASABRI dari Polri, pun terealisasi dengan pembentukan tim kecil antara Bareskrim Polri dan Jampidsus.
Tim tersebut sudah bekerja untuk saling menukar informasi, dan penyerahan berkas-berkas perkara dari Bareskrim ke Jampidsus.
(dam)