Penyidik Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Asabri
Selasa, 19 Januari 2021 - 20:50 WIB
loading...
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (19/1/2020) hari ini memeriksa mantan Direktur Utama PT Asabri berinisial SW. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (19/1/2020) hari ini memeriksa mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) berinisial SW.
SW diperiksa dalam kasus dugaan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) di PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Ebenezer mengatakan, SW diketahui pernah memimpin direksi Asabri pada periode Maret 2016-Juli 2020.
Selain SW, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya yang juga para mantan petinggi di PT ASABRI, dan satu dari pihak swasta. “Saksi yang diperiksa antara lain SW, HS, IWS, BE, dan LP,” tutur Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021). Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 4 Pejabat
Leonard menerangkan, dari data penyidikan, HS diperiksa atas perannya selaku Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI 2013-2019. Adapun IWS diperiksa sebagai Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017.
BE diperiksa dalam kapasitasnya selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRU 2012-2015. Sementara LP, merupakan Direktur Utama PT Prima Jaringan. “Pemeriksaan saksi-saksi ini, dilakukan untuk menggali fakta hukum dan mengumpulkan bukti-bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI,” kata Leonard. Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Susun Jadwal Pemanggilan Saksi
Kasus dugaan korupsi dan TPPU ASABRI, sejak 2019 dalam penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Namun Desember 2020, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih penanganan kasus tersebut dari kepolisian.
SW diperiksa dalam kasus dugaan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) di PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Ebenezer mengatakan, SW diketahui pernah memimpin direksi Asabri pada periode Maret 2016-Juli 2020.
Selain SW, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya yang juga para mantan petinggi di PT ASABRI, dan satu dari pihak swasta. “Saksi yang diperiksa antara lain SW, HS, IWS, BE, dan LP,” tutur Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021). Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 4 Pejabat
Leonard menerangkan, dari data penyidikan, HS diperiksa atas perannya selaku Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI 2013-2019. Adapun IWS diperiksa sebagai Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017.
BE diperiksa dalam kapasitasnya selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRU 2012-2015. Sementara LP, merupakan Direktur Utama PT Prima Jaringan. “Pemeriksaan saksi-saksi ini, dilakukan untuk menggali fakta hukum dan mengumpulkan bukti-bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI,” kata Leonard. Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Susun Jadwal Pemanggilan Saksi
Kasus dugaan korupsi dan TPPU ASABRI, sejak 2019 dalam penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Namun Desember 2020, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih penanganan kasus tersebut dari kepolisian.
Lihat Juga :