Bongkar Perlakuan Buruk terhadap Jumhur, Pengacara Minta Hakim Tegur Polisi-Jaksa
Kamis, 21 Januari 2021 - 16:17 WIB
DEPOK - Tim pengacara Jumhur Hidayat memprotes perilaku polisi dan jaksa terhadap klien mereka. Sebagai tersangka, pengacara menilai Jumhur tidak memperoleh hak-haknya sejak masa penyidikan hingga penuntutan. Jumhur bahkan tak mendapatkan berkas perkara, surat dakwaan. Karena itu, pengacara meminta hakim menegur polisi dan jaksa.
Baca Juga: Dikenal Sederhana, Segini Kekayaan Joe Biden
"Kami baru mendapat surat dakwaan itu hari ini (setelah sidang) dan berkas perkara sampai sekarang kami belum dapatkan sama sekali, yang mana ini mencederai aturan hukum KUHAP," ujar Oky Wiratama dari LBH Jakarta pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis (21/1/2021).
(Baca:Pengacara Sebut Cuitan Jumhur Hidayat Tak Berkaitan dengan Keonaran Demo UU Cipta Kerja)
Sesuai KUHAP, kata Okky, saat jaksa melimpahkan berkas kasusnya itu ke pengadilan, dakwaan dan berkas perkara juga diberikan kepada Jumhur serta pengacara. Akibatnya pengacara pun terhambat mempelajari materi dakwaan untuk menyusun argumen dan pembelaan untuk Jumhur.
"Faktanya sampai sekarang belum dapat berkas perkara, bagaimana kami bisa membela klien kami kalau belum mendapatkan berkas perkara," tuturnya.
Baca Juga: Tim DVI Sudah Periksa 324 Kantong Berisi Bagian Tubuh Korban Sriwijaya Air
Muhammad Isnur dari YLBHI menilai memang terjadi pelanggaran prosedur secara KUHAP dalam proses hukum Jumhur. Contohnya, tim pengacara dihalang-halangi polisi dan jaksa untuk bertemu.
"Kami dapat laporan, pendamping sebelum kami pun sampai berbulan-bulan itu tidak bisa bertemu tersangka, ini jelas melanggar Pasal 69 dan 70 KUHAP. Lalu, kami berupaya bertemu (Jumhur) di rutan pun dihalang halangi sehingga kami mendesak hakim memperingatkan Jaksa dan Polisi untuk memberikan akses bertemu kapanpun," jelasnya.
Baca Juga: Dikenal Sederhana, Segini Kekayaan Joe Biden
"Kami baru mendapat surat dakwaan itu hari ini (setelah sidang) dan berkas perkara sampai sekarang kami belum dapatkan sama sekali, yang mana ini mencederai aturan hukum KUHAP," ujar Oky Wiratama dari LBH Jakarta pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis (21/1/2021).
(Baca:Pengacara Sebut Cuitan Jumhur Hidayat Tak Berkaitan dengan Keonaran Demo UU Cipta Kerja)
Sesuai KUHAP, kata Okky, saat jaksa melimpahkan berkas kasusnya itu ke pengadilan, dakwaan dan berkas perkara juga diberikan kepada Jumhur serta pengacara. Akibatnya pengacara pun terhambat mempelajari materi dakwaan untuk menyusun argumen dan pembelaan untuk Jumhur.
"Faktanya sampai sekarang belum dapat berkas perkara, bagaimana kami bisa membela klien kami kalau belum mendapatkan berkas perkara," tuturnya.
Baca Juga: Tim DVI Sudah Periksa 324 Kantong Berisi Bagian Tubuh Korban Sriwijaya Air
Muhammad Isnur dari YLBHI menilai memang terjadi pelanggaran prosedur secara KUHAP dalam proses hukum Jumhur. Contohnya, tim pengacara dihalang-halangi polisi dan jaksa untuk bertemu.
"Kami dapat laporan, pendamping sebelum kami pun sampai berbulan-bulan itu tidak bisa bertemu tersangka, ini jelas melanggar Pasal 69 dan 70 KUHAP. Lalu, kami berupaya bertemu (Jumhur) di rutan pun dihalang halangi sehingga kami mendesak hakim memperingatkan Jaksa dan Polisi untuk memberikan akses bertemu kapanpun," jelasnya.
tulis komentar anda