Bongkar Perlakuan Buruk terhadap Jumhur, Pengacara Minta Hakim Tegur Polisi-Jaksa

Kamis, 21 Januari 2021 - 16:17 WIB
loading...
Bongkar Perlakuan Buruk...
Pengacara Jumhur Hidayat meminta hakim menegur polisi dan jaksa karena tidak memenuhi hak-hak kliennya sebagai tersangka maupun terdakwa. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
DEPOK - Tim pengacara Jumhur Hidayat memprotes perilaku polisi dan jaksa terhadap klien mereka. Sebagai tersangka, pengacara menilai Jumhur tidak memperoleh hak-haknya sejak masa penyidikan hingga penuntutan. Jumhur bahkan tak mendapatkan berkas perkara, surat dakwaan. Karena itu, pengacara meminta hakim menegur polisi dan jaksa.

Baca juga : Dikenal Sederhana, Segini Kekayaan Joe Biden

"Kami baru mendapat surat dakwaan itu hari ini (setelah sidang) dan berkas perkara sampai sekarang kami belum dapatkan sama sekali, yang mana ini mencederai aturan hukum KUHAP," ujar Oky Wiratama dari LBH Jakarta pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis (21/1/2021).

(Baca:Pengacara Sebut Cuitan Jumhur Hidayat Tak Berkaitan dengan Keonaran Demo UU Cipta Kerja)

Sesuai KUHAP, kata Okky, saat jaksa melimpahkan berkas kasusnya itu ke pengadilan, dakwaan dan berkas perkara juga diberikan kepada Jumhur serta pengacara. Akibatnya pengacara pun terhambat mempelajari materi dakwaan untuk menyusun argumen dan pembelaan untuk Jumhur.

"Faktanya sampai sekarang belum dapat berkas perkara, bagaimana kami bisa membela klien kami kalau belum mendapatkan berkas perkara," tuturnya.

Baca juga : Tim DVI Sudah Periksa 324 Kantong Berisi Bagian Tubuh Korban Sriwijaya Air

Muhammad Isnur dari YLBHI menilai memang terjadi pelanggaran prosedur secara KUHAP dalam proses hukum Jumhur. Contohnya, tim pengacara dihalang-halangi polisi dan jaksa untuk bertemu.

"Kami dapat laporan, pendamping sebelum kami pun sampai berbulan-bulan itu tidak bisa bertemu tersangka, ini jelas melanggar Pasal 69 dan 70 KUHAP. Lalu, kami berupaya bertemu (Jumhur) di rutan pun dihalang halangi sehingga kami mendesak hakim memperingatkan Jaksa dan Polisi untuk memberikan akses bertemu kapanpun," jelasnya.

(Baca:Jumhur Hidayat Nyatakan Menolak Dakwaan Sebar Hoaks)

Dia berharap, melalui hakim tim pengacara tak lagi dihalang-halangi untuk bertemu Jumhur guna komunikasi dan koordinasi terkait kasus dan persidangan yang dijalaninya itu. Begitu juga dengan fasilitas pendukung untuk Jumhur, tampak tak sesuai standar sidang elektronik lantaran ruangan Jumhur saat zoom itu tak dipantau seluruhnya.

"Ini tak memenuhi sidang elektronik, harusnya terdakwa dipantau seluruh ruangannya, kita tak bisa memastikan Jumhur bicara bebas di sana, apakah disampingnya ada siapa, bagaimana keadaannya kita tak bisa memastikan," katanya.

Baca juga : Jadi Superspreader, Pria China Tularkan COVID-19 ke 102 Orang!

Maka itu, dia pun meminta pada hakim Jumhur dihadirkan ke persidangan. Apalagi hakim, jaksa, dan pengacara pun semuanya hadir di persidangan. Dengan begitu, pengacara pun bisa langsung berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Jumhur saat ada yang harus dikomunikasikan terkait sidang.

"Kenapa terdakwa subjek utama dari persidangan malah tak hadir di ruang sidang, ini menjadi aneh. Akhirnya karena dia tak hadir, banyak prosedur yang bisa dikomunikasikan langsung, jadi tak bisa," katanya.

--
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Keluarga Bantah Kabar...
Keluarga Bantah Kabar Haji Bolot Meninggal Dunia, Cucu: Hoaks!
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Perselingkuhan Membuka...
Perselingkuhan Membuka Rahasia Kelam Seorang Polisi di Microdrama V+Short The Next Door Detective
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved