Resmi, PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Kamis, 21 Januari 2021 - 13:15 WIB
PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu. Seperti diketahui pemerintah telah menerapkan PPKM tahap pertama mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan. Dari 26 Januari sampai 8 Februari," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Kamis (21/1/2021).
Dia mengatakan perpanjangan ini dilakukan karena dari hasil evaluasi terhadap PPKM tahap pertama belum dapat menekan kasus. Per 20 Januari, tingkat kasus positif kumulatif sebesar 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan 81,2%. Kemudian tingkat kematian sebesar 2,9% dan positivity rate sebesar 16,6%.
Seperti diketahui, PPKM diberlakukan di 77 kabupaten/kota dari 7 provinsi Jawa dan Bali yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Baca juga: PPKM Kurang Efektif, Perlu Lockdown untuk Tekan Covid-19
"Dan hasil monitoringnya mengatakan bahwa beberapa daerah secara nasional ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi dari 73 kabupaten/kota. Kemudian 41 kabupaten/kota risiko sedang. Dan 3 kabupaten/kota risiko tinggi," ungkapnya.
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan. Dari 26 Januari sampai 8 Februari," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Kamis (21/1/2021).
Dia mengatakan perpanjangan ini dilakukan karena dari hasil evaluasi terhadap PPKM tahap pertama belum dapat menekan kasus. Per 20 Januari, tingkat kasus positif kumulatif sebesar 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan 81,2%. Kemudian tingkat kematian sebesar 2,9% dan positivity rate sebesar 16,6%.
Seperti diketahui, PPKM diberlakukan di 77 kabupaten/kota dari 7 provinsi Jawa dan Bali yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Baca juga: PPKM Kurang Efektif, Perlu Lockdown untuk Tekan Covid-19
"Dan hasil monitoringnya mengatakan bahwa beberapa daerah secara nasional ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi dari 73 kabupaten/kota. Kemudian 41 kabupaten/kota risiko sedang. Dan 3 kabupaten/kota risiko tinggi," ungkapnya.
Lihat Juga :