Resmi, PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021

Kamis, 21 Januari 2021 - 13:15 WIB
PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu. Seperti diketahui pemerintah telah menerapkan PPKM tahap pertama mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan. Dari 26 Januari sampai 8 Februari," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Kamis (21/1/2021).

Dia mengatakan perpanjangan ini dilakukan karena dari hasil evaluasi terhadap PPKM tahap pertama belum dapat menekan kasus. Per 20 Januari, tingkat kasus positif kumulatif sebesar 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan 81,2%. Kemudian tingkat kematian sebesar 2,9% dan positivity rate sebesar 16,6%.



Seperti diketahui, PPKM diberlakukan di 77 kabupaten/kota dari 7 provinsi Jawa dan Bali yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.



"Dan hasil monitoringnya mengatakan bahwa beberapa daerah secara nasional ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi dari 73 kabupaten/kota. Kemudian 41 kabupaten/kota risiko sedang. Dan 3 kabupaten/kota risiko tinggi," ungkapnya.

Sementara itu, dari tujuh provinsi terlihat masih ada peningkatan kasus di lima povinsi. Hanya Provinsi Banten dan Yogyakarta yang mengalami penurunan.



Kemudian, kasus mingguan di 52 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan. Sementara 21 mengalami penurunan. Lalu kasus aktif 46 kabupaten/kota masih ada peningkatan, 24 kabupaten/kota menurun dan 3 kabupaten/kota tetap.

"Kemudian yang terkait dengan tingkat kematian 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan. Dan 29 kabupaten/kota turun. Dan kesembuhan 33 kabupaten/kota mengalami penurunan, 34 meningkat dan 6 tetap," ujarnya.

Untuk perpanjangan ini akan kembali dikeluarkan instruksi mendagri. "Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi daripada parameter tingkat kesembuhan di bawah nasional, kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, bed occupancy rate di atas nasional," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More