Hanya Kurangi Vonis Penjara, Putusan Banding Jerinx Bisa Bikin Malapetaka

Rabu, 20 Januari 2021 - 19:20 WIB
Erasmus mengungkapkan, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpsar menyatakan Jerinx terbukti bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ini berarti majelis hakim menyepakati menilai Jerinx tidak terbuukti menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagaimna dakwaan pertama JPU, Pasal 27 ayat (3). Sayangnya majelis hakim justru memutus Jerinx bersalah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap golongan dokter.

"Hal ini jelas merupakan kontradiksi, di satu sisi majelis hakim menyatakan tidak ada penghinaan terhadap IDI sebagai organisasi, namun Majelis Hakim sepakat adanya penyebaran kebencian antar golongan termasuk profesi dokter yang diwakili oleh IDI," kata Erasmus.

(Baca: Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara)

Dia menjelaskan, perlu diingatkan kembali bahwa pernyataan Jerinx ditujukan kepada IDI sebagai organisasi, yang memiliki dimensi kepentingan publik. Dengan demikian, maka jelas harus dipisahkan dengan perasaan personal dokter.

Erasmus memaparkan, majelis hakim banding harusnya bisa melihat bahwa tidak tepat untuk menyatakan Organisasi Profesi sebagai “antargolongan” yang dilindungi oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Menyamakan profesi dengan suku, agama dan Ras jelas merendahkan standar yang ingin dituju oleh pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP.

Terlebih lagi, tutur Erasmus, yang dikritik oleh Jerinx adalah IDI yang merupakan sebuah lembaga berbadan hukum dan tidak secara serta merta sama dengan golongan dokter pada umumnya. Karenanya kata dia, putusan hakim tingkat pertama jelas berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia.

"Dengan kondisi ini, maka setiap lembaga profesi bisa melaporkan adanya penyebaran kebencian untuk mewakili profesi tertentu, lebih berbahaya, Hakim dalam kasus ini menyamakan profesi dengan suku, agama dan ras," bebernya.

Dia menambahkan, bagi ICJR harusnya jika argumen hakim pengadilan banding adalah mengenai keadilan, tidak ada alasan bagi majelis hakim banding untuk menguatkan putusan bersalah Jerinx di tingkat PN. Lebih mengecewakan, hakim banding telah melewatkan kesempatan untuk mengoreksi pertimbangan hakim tingkat pertama yang dapat berujung pada malapetaka di Indonesia.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More