Hanya Kurangi Vonis Penjara, Putusan Banding Jerinx Bisa Bikin Malapetaka
Rabu, 20 Januari 2021 - 19:20 WIB
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Bali gagal melakukan koreksi pertimbangan dalam perkara I Gede Ari Astina alias Jerinx SID . Hal ni dapat berujung pada malapetaka di Indonesia.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu menyatakan, pada dasar ICJR tetap mengapresiasi hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar atas putusan banding yang mengurangi masa pidana Jerinx. Tetapi bagi Erasmus hal itu belum cukup karena hakim tingkat banding melewatkan kesempatan mengoreksi pertimbangan putusan hakim tingkat pertama.
"Malapetaka itu adalah organisasi disamakan dengan golongan suku, agama dan ras, artinya setiap organisasi, khususya profesi bisa melaporkan adanya penghinaan atau ujaran kebencian pada mereka," tegas Erasmus melalui siaran pers yang diterima SINDOnews di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
(Baca: Terjerat Kasus 'IDI Kacung WHO' Vonis Jerinx SID Dipangkas Jadi 10 Bulan)
Sebagaimana diketahui, pada 19 Januari 2021 PT Denpasar memotong pidana penjara terhadap Jerinx dari 14 bulan pada pengadilan tingkat pertama menjadi 10 bulan. Majelis hakim banding beralasan bahwa pemidanaan bukanlah bersifat pembalasan.
Baca Juga: Kasus Istri Nurhadi, KPK Selidiki Penyewaan Rumah Persembunyian di Simprug
Penjatuhan pidana/hukuman tidaklah dimaksudkan untuk melakukan balas dendam melainkan lebih bersifat edukatif agar selepas menjalani hukuman seorang terdakwa menjadi orang yang lebih baik.
"ICJR mengamini argumen yang disampaikan bahwa hukum pidana memang tidak ditujukan untuk membalas dendam. Namun yang harus diperhatikan dalam kasus Jerinx, berdasarkan argumen hukum, keadilan serta hak asasi manusia, Jerinx tidak dapat dipidana dengan pasal yang digunakan dalam tuntutan penuntut umum," ujarnya.
Baca Juga: KPK Selisik Aliran Uang Suap Eksportir Benur ke Staf Istri Edhy Prabowo
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu menyatakan, pada dasar ICJR tetap mengapresiasi hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar atas putusan banding yang mengurangi masa pidana Jerinx. Tetapi bagi Erasmus hal itu belum cukup karena hakim tingkat banding melewatkan kesempatan mengoreksi pertimbangan putusan hakim tingkat pertama.
"Malapetaka itu adalah organisasi disamakan dengan golongan suku, agama dan ras, artinya setiap organisasi, khususya profesi bisa melaporkan adanya penghinaan atau ujaran kebencian pada mereka," tegas Erasmus melalui siaran pers yang diterima SINDOnews di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
(Baca: Terjerat Kasus 'IDI Kacung WHO' Vonis Jerinx SID Dipangkas Jadi 10 Bulan)
Sebagaimana diketahui, pada 19 Januari 2021 PT Denpasar memotong pidana penjara terhadap Jerinx dari 14 bulan pada pengadilan tingkat pertama menjadi 10 bulan. Majelis hakim banding beralasan bahwa pemidanaan bukanlah bersifat pembalasan.
Baca Juga: Kasus Istri Nurhadi, KPK Selidiki Penyewaan Rumah Persembunyian di Simprug
Penjatuhan pidana/hukuman tidaklah dimaksudkan untuk melakukan balas dendam melainkan lebih bersifat edukatif agar selepas menjalani hukuman seorang terdakwa menjadi orang yang lebih baik.
"ICJR mengamini argumen yang disampaikan bahwa hukum pidana memang tidak ditujukan untuk membalas dendam. Namun yang harus diperhatikan dalam kasus Jerinx, berdasarkan argumen hukum, keadilan serta hak asasi manusia, Jerinx tidak dapat dipidana dengan pasal yang digunakan dalam tuntutan penuntut umum," ujarnya.
Baca Juga: KPK Selisik Aliran Uang Suap Eksportir Benur ke Staf Istri Edhy Prabowo
tulis komentar anda