Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara

Kamis, 17 Desember 2020 - 17:16 WIB
loading...
Putusan Banding, Hukuman...
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terpidana kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan menjadi 7 tahun penjara. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terpidana kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan menjadi 7 tahun penjara. Meski begitu, majelis menganggap suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Banding perkara atas nama Wawan sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memutuskan di antaranya membebaskan Wawan dari dua dakwaan TPPU karena perbuatan TPPU tidak terbukti dan memvonis Wawan dengan pidana penjara 4 tahun karena terbukti melakukan korupsi.

Putusan tercantum dalam salinan putusan banding Nomor: 45/PID.TPK/2020/PT DKI atas Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Di tahap banding, majelis yang menangani dan mengadili perkara Wawan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta Andriani Nurdin. (Baca juga: Kasus Korupsi Alkes, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara )

Putusan diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta pada Senin, 7 Desember 2020. Putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, 16 Desember 2020.

Majelis hakim banding menilai, Wawan, pemilik sekaligus Komisaris Utama PT BPP serta pemilik PT Buana Wardhana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI), dan beberapa perusahaan lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam beberapa proyek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
Cegah Banjir, 39,7 Ton...
Cegah Banjir, 39,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Sabi Kota Tangerang
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
10 Pesepak Bola Terkaya...
10 Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026
Harga BBM dan LPG Subsidi...
Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Seperti Pertamax, Bahlil: Itu Perintah Presiden
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Purbaya Sebut Efeknya Minim ke Ekonomi
Berita Terkini
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved