Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara
Kamis, 17 Desember 2020 - 17:16 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terpidana kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan menjadi 7 tahun penjara. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terpidana kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan menjadi 7 tahun penjara. Meski begitu, majelis menganggap suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Banding perkara atas nama Wawan sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memutuskan di antaranya membebaskan Wawan dari dua dakwaan TPPU karena perbuatan TPPU tidak terbukti dan memvonis Wawan dengan pidana penjara 4 tahun karena terbukti melakukan korupsi.
Putusan tercantum dalam salinan putusan banding Nomor: 45/PID.TPK/2020/PT DKI atas Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Di tahap banding, majelis yang menangani dan mengadili perkara Wawan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta Andriani Nurdin. (Baca juga: Kasus Korupsi Alkes, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara )
Putusan diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta pada Senin, 7 Desember 2020. Putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, 16 Desember 2020.
Majelis hakim banding menilai, Wawan, pemilik sekaligus Komisaris Utama PT BPP serta pemilik PT Buana Wardhana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI), dan beberapa perusahaan lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam beberapa proyek.
Banding perkara atas nama Wawan sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memutuskan di antaranya membebaskan Wawan dari dua dakwaan TPPU karena perbuatan TPPU tidak terbukti dan memvonis Wawan dengan pidana penjara 4 tahun karena terbukti melakukan korupsi.
Putusan tercantum dalam salinan putusan banding Nomor: 45/PID.TPK/2020/PT DKI atas Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Di tahap banding, majelis yang menangani dan mengadili perkara Wawan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta Andriani Nurdin. (Baca juga: Kasus Korupsi Alkes, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara )
Putusan diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta pada Senin, 7 Desember 2020. Putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, 16 Desember 2020.
Majelis hakim banding menilai, Wawan, pemilik sekaligus Komisaris Utama PT BPP serta pemilik PT Buana Wardhana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI), dan beberapa perusahaan lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam beberapa proyek.
Lihat Juga :