Alam Mengamuk: Krisis Multidimensi
Rabu, 20 Januari 2021 - 19:11 WIB
Dan disadari atau tidak, pemberlakuan UU Omnibus Law yang siap menabrak banyak arena kehutanan akan memperparah kerusakan lingkungan, sehingga bencana alam pun berpotensi semakin rusak berat. Pertanyaannya, apakah rutinitas banjir bersifat alamiah? Tidak. Panorama banjir – secara kausalitas – merupakan akibat dari ulah manusia yang terus menghabisi tatanan lingkungan pepohonan dalam skala massif-ekstensif.
Ulah manusia yang tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan personal dan atau keluarganya yang sangat terbatas, tapi komersialisasi potensi kayu hutan, yang – secara kalkulatif – jelas-jelas melampaui batas. Panorama penggundulan menjadi indikator pemenuhan kebutuhan ambisius. Ambisusitas itu pula yang – di sisi lain – menggerakkan aksi pembakaran hutan.
Dengan pemikiran pintas, sejumlah manusia bertindak bagaimana mempercepat pemanfaatn lahan hutan. Dan pembakaran menjadi opsi egois yang begitu jahat, tanpa mempedulikan dampak gelombang asap yang daya hijrahnya demikian luas (lintas regional) dan super cepat sejalan dengan gerak arus angin.
Kesehatan para pihak yang jauh dari sentra kehutanan pun bukan hanya terancam, tapi juga terserang secara telak dalam bentuk sesak nafas dan lainnya. Tak kenal usia, gender, ataupun kelas sosial-ekonomi.
Sementara, gerakan “pemerkosaan” terhadap sumber daya alam (SDA) yang ada di dalam kandungan bumi juga tak terkendali. Eksplorasinya dalam berbagai jenis SDA benar-benar “mabuk”. Atas nama pemanfaatan kekayaan alam, kandungan emas, nikel, batubara, gas alam, minyak dan lainnya benar-benar tak hiraukan kepentingan struktur alam. Karenanya, sungguh rasional ketika kerusakan struktur alam mengakibatkan gempa tektonik, bahkan vulkanik.
Dan sekadar mengingat, peristiwa semburan lumpur panas di Sidoarjo yang terjadi sejak 29 Mei 2006 itu, merupakan reaksi alam yang tidak terima “diobok-obok” tanpa batas. Kerakusan umat manusia menjadi faktor alam Sidoarjo “mengamuk”.
Kini, kita merenung, adakah harapan amuk alam itu berhenti? Ada dan sangat rasional. Semuanya kembali pada perilaku umat manusia. Dalam kaitan inilah ada satu dimensi yang bisa berperan. Yaitu, religiusitas umat manusia sebagai fondasi sikap hormat kepada alam, sekaligus taat hukum.
Keharmonisan Hubungan Alam - Manusia
Dalam perspektif agama, Allah memerintahkan umat manusia berhubungan harmonis dengan lingkungan alam sekitar, bukan sebaliknya: merusak apalagi melampaui batas (Q.S. Al-Baqarah: 11 – 12 dan 60).
Hal ini berkonsekuensi langsung agar umat manusia manapun, dari agama apapun, beretnik dan berstrata apapun diharapkan untuk menghormati hak-hak alam. Alam semesta – temasuk lingkungan botanika – bukanlah makhluk mati. Mereka hidup dan berhak mengembangkan diri: bernapas dan istirahat.
Karenanya, eksistensi hidupnya haruslah dihormati. Mereka juga “sadar diri” bahwa keberadaannya dipersilakan untuk kemanfaatan manusia. Tapi, bukan eksploitatif, sehingga tetap terjaga eksosistem yang konstruktif bagi kepentingan bersama.
Cara pandang dan prinsip hidup kalangan botanik sesungguhnya untuk kepentingan regenerasi. Dan itu sungguh memberikan manfaat konstruktif bagi kepentingan umat manusia. Di sinilah urgensinya pelestarian alam, bukan pemerkosaan tanpa batas.
Kini, berkaca pada panorama reaksi atau amuk alam, menjadikan urgensi pengejawantahan titah Yang Maha Pencipta itu.
Dalam setiap diri manusia sudah saatnya terpateri spiritualitas yang dititahkan itu dalam konteks menghormati hak-hak hidup lingkungan. Hal ini akan jauh lebih bermakna jika titah itu terkejewantahkan pada setiap insan yang punya kekuasaan, dari level tertinggi hingga penguasa di lapangan.
Dalam konteks regulasi (UU, Perda, dan lainnya), mereka akan selalu ingat titah Sang Pencipta, sehingga output regulasi atau kebijakannya tak akan pernah lepas dari sikap bagaimana menghormati ekosistem. Mindset yang selalu ada pada benak dan pikiran para desainer kebijakan itu selalu pada bagaimana mengimplementasikan sikap membangun keharmonisan dengan alam lingkungan.
Ulah manusia yang tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan personal dan atau keluarganya yang sangat terbatas, tapi komersialisasi potensi kayu hutan, yang – secara kalkulatif – jelas-jelas melampaui batas. Panorama penggundulan menjadi indikator pemenuhan kebutuhan ambisius. Ambisusitas itu pula yang – di sisi lain – menggerakkan aksi pembakaran hutan.
Dengan pemikiran pintas, sejumlah manusia bertindak bagaimana mempercepat pemanfaatn lahan hutan. Dan pembakaran menjadi opsi egois yang begitu jahat, tanpa mempedulikan dampak gelombang asap yang daya hijrahnya demikian luas (lintas regional) dan super cepat sejalan dengan gerak arus angin.
Kesehatan para pihak yang jauh dari sentra kehutanan pun bukan hanya terancam, tapi juga terserang secara telak dalam bentuk sesak nafas dan lainnya. Tak kenal usia, gender, ataupun kelas sosial-ekonomi.
Sementara, gerakan “pemerkosaan” terhadap sumber daya alam (SDA) yang ada di dalam kandungan bumi juga tak terkendali. Eksplorasinya dalam berbagai jenis SDA benar-benar “mabuk”. Atas nama pemanfaatan kekayaan alam, kandungan emas, nikel, batubara, gas alam, minyak dan lainnya benar-benar tak hiraukan kepentingan struktur alam. Karenanya, sungguh rasional ketika kerusakan struktur alam mengakibatkan gempa tektonik, bahkan vulkanik.
Dan sekadar mengingat, peristiwa semburan lumpur panas di Sidoarjo yang terjadi sejak 29 Mei 2006 itu, merupakan reaksi alam yang tidak terima “diobok-obok” tanpa batas. Kerakusan umat manusia menjadi faktor alam Sidoarjo “mengamuk”.
Kini, kita merenung, adakah harapan amuk alam itu berhenti? Ada dan sangat rasional. Semuanya kembali pada perilaku umat manusia. Dalam kaitan inilah ada satu dimensi yang bisa berperan. Yaitu, religiusitas umat manusia sebagai fondasi sikap hormat kepada alam, sekaligus taat hukum.
Keharmonisan Hubungan Alam - Manusia
Dalam perspektif agama, Allah memerintahkan umat manusia berhubungan harmonis dengan lingkungan alam sekitar, bukan sebaliknya: merusak apalagi melampaui batas (Q.S. Al-Baqarah: 11 – 12 dan 60).
Hal ini berkonsekuensi langsung agar umat manusia manapun, dari agama apapun, beretnik dan berstrata apapun diharapkan untuk menghormati hak-hak alam. Alam semesta – temasuk lingkungan botanika – bukanlah makhluk mati. Mereka hidup dan berhak mengembangkan diri: bernapas dan istirahat.
Karenanya, eksistensi hidupnya haruslah dihormati. Mereka juga “sadar diri” bahwa keberadaannya dipersilakan untuk kemanfaatan manusia. Tapi, bukan eksploitatif, sehingga tetap terjaga eksosistem yang konstruktif bagi kepentingan bersama.
Cara pandang dan prinsip hidup kalangan botanik sesungguhnya untuk kepentingan regenerasi. Dan itu sungguh memberikan manfaat konstruktif bagi kepentingan umat manusia. Di sinilah urgensinya pelestarian alam, bukan pemerkosaan tanpa batas.
Kini, berkaca pada panorama reaksi atau amuk alam, menjadikan urgensi pengejawantahan titah Yang Maha Pencipta itu.
Dalam setiap diri manusia sudah saatnya terpateri spiritualitas yang dititahkan itu dalam konteks menghormati hak-hak hidup lingkungan. Hal ini akan jauh lebih bermakna jika titah itu terkejewantahkan pada setiap insan yang punya kekuasaan, dari level tertinggi hingga penguasa di lapangan.
Dalam konteks regulasi (UU, Perda, dan lainnya), mereka akan selalu ingat titah Sang Pencipta, sehingga output regulasi atau kebijakannya tak akan pernah lepas dari sikap bagaimana menghormati ekosistem. Mindset yang selalu ada pada benak dan pikiran para desainer kebijakan itu selalu pada bagaimana mengimplementasikan sikap membangun keharmonisan dengan alam lingkungan.
Lihat Juga :