Covid-19 Masih Melanda, Pelanggar PPKM Diminta Dijatuhi Sanksi Tegas dan Adil

Senin, 18 Januari 2021 - 09:28 WIB
Selain memotret respons responden terkait kebijakan PPKM, hasil survei juga menggambarkan persepsi para responden terhadap tingkat kedisiplinan masyarakat umum terhadap pemberlakuan PPKM.

Sebanyak 63% responden menilai secara umum masyarakat belum sepenuhnya menerapkan kebijakan ini secara optimal. Masih banyak warga yang hanya menerapkan kebijakan ini pada situasi tertentu, semisal hanya pada saat ada petugas yang berjaga.

Para responden juga menilai saat ini banyak orang yang sudah cuek dengan penerapan protokol kesehatan. Salah satunya dipicu adanya persepsi virus Covid-19 bukan sesuatu yang bisa mengancam kehidupan. Ada juga yang menganggap situasi saat ini sudah normal, maka tidak perlu lagi menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Faktanya, kasus Covid-19 masih tinggi. Itu membuktikan ancaman masih ada dan nyata. Mestinya tetap harus menaati protokol kesehatan. Jangan hanya pakai masker karena takut kena razia,” ujar Rahayu, mahasiswi.

Masih rendahnya kesadaran masyarakat membuat sebagian besar responden menyetujui pemberlakuan sanksi bagi para pelanggar seperti yang selama ini sudah dilakukan. Masyarakat menuntut, kali ini aparat harus memberlakukan sanksi secara lebih tegas dan adil.

Dari semua jenis sanksi yang ada, sebagian besar responden setuju jika bentuk sanksi yang diutamakan adalah kerja sosial. “Harus ada sanksi biar kapok. Tapi jangan yang memberatkan juga. Kerja sosial juga cukup. Kalau denda kasian, tidak semua orang yang kena sanksi adalah orang mampu,” tutur Bona.

Bona menyarankan sanksi harus diberlakukan secara adil bagi seluruh warga yang melanggar tanpa melihat latar belakang orang tersebut. “Yang jelas sih aparat harus adil, jangan diskriminatif, semua yang melanggar harus kena sanksi,” kata Bona.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More