Hari Ini, Kejagung Kembali Panggil Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Timah

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:54 WIB
loading...
Hari Ini, Kejagung Kembali...
Kejagung kembali memanggil aktris Sandra Dewi, terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil aktris Sandra Dewi, dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, jadwal pemeriksaan Sandra Dewi akan digelar pada 09.00 WIB. Namun Sumedana mengatakan, pihaknya belum menerima konfirmasi apakah istri tersangka Harvey Moeis (HM) itu akan hadir atau tidak.

"Kita ada panggilan kepada yang bersangkutan, jam 09.00 pagi ini, namun kami belum dapat konfirmasi mengenai kehadiran yang bersangkutan," kata Ketut, Rabu (15/5/2024).



Di sisi lain, Sumedana mengatakan, pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi lain dalam kasus tersebut. Namun Sumedana belum dapat memerinci siapa saja para saksi yang akan diperiksa hari ini. "Ada (pemanggilan saksi lain), kami belum dapat datanya dari pidsus. Nanti kalau sudah menjalani pemeriksaan pasti kami rilis," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis, 4 April 2024 guna mendalami soal rekening suaminya yang sudah diblokir oleh penyidik.



"Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi, di Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Sandra Dewi juga diperlukan untuk mengetahui rekening mana saja yang terindikasi dan tidak dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya. Hal itu dilakukan, guna meminimalisir kesalahan dalam penyitaan aset. "Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1876 seconds (0.1#10.140)