Majelis Hakim Perkara PKPU KCN Tunda Pengesahan Putusan Selama 2 Bulan
Jum'at, 15 Mei 2020 - 13:01 WIB
JAKARTA - Upaya PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk bisa segera menyelesaikan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih harus menunggu hingga dua bulan kedepan.
Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang telah dijadwalkan hari ini untuk melegitimasi atau mengesahkan hasil rapat pemungutan suara atau voting yang sudah dilaksanakan, Rabu 13 Mei 2020, belum bisa terlaksana.
(Baca juga: KCN Akan Tuntut Balik Pihak yang Menuduh Penggelembungan Aset)
Menurut Hakim Ketua Robert, Rapat Permusyawaratan tidak bisa dilakukan karena Majelis Hakim belum menerima hasil rapat voting dari pengurus PKPU hingga Kamis, pukul 16.00 WIB, serta masih adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon PKPU yakni Juniver Girsang bersama pihak ketiga yang menerima hak tagihnya Brurtje Maramis, meski rapat voting pada Rabu lalu sudah selesai dilaksanakan sebelum pukul 13.00 WIB.
"Setelah menerima rekomendasi dari hakim pengawas, bahwa sampai hari ini belum mendapatkan laporan hasil rapat perdamaian dari pengurus karena yang bersangkutan mendadak sakit dan dibawa ke rumah sakit," ujar Robert dalam sidang yang hanya berlangsung sekitar 10 menit tersebut, setelah debitur dan para kreditur menanti Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim lebih dari 5 jam, Jumat (15/5/2020).
Hakim Pengawas memberi rekomendasi kepada Majelis untuk memperpanjang PKPU, oleh Majelis setelah mengadakan musyawarah dan masih ada yang mengajukan keberatan serta adanya surat laporan ke Polda Metro Jaya, maka sesuai dengan rekomendasi Hakim Pengawas untuk memperpanjang PKPU, memutuskan penundaan penetapan dengan perpanjangan waktu 60 hari dari sekarang, ujar Robert membacakan hasil musyawarah Majelis.
Sekitar pukul 10.00 WIB, salah satu tim kuasa hukum KCN masih sempat bertemu dengan pengurus PKPU Arief Patramijaya di dekat lobi Pengadilan Niaga, dan berbincang tentang kelanjutan sidang, namun memang sebelum jam 12.00 WIB, pengurus sudah tidak terlihat di sekitar lokasi.
Kuasa Hukum KCN Agus Trianto sangat menyayangkan keputusan hakim menunda pengesahan perdamaian yang sudah diputuskan dalam rapat voting, pasalnya, dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, ketika pembacaan pengesahan putusan perdamaian tidak dapat dilakukan dalam 45 hari, UU mengakomodir menunda pembacaan putusan tersebut paling lambat 14 hari sejak dibacakannya penundaan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 284 ayat 3, jadi tidak perlu perpanjangan PKPU tetap.
"Dalam waktu dekat, kami akan berkomunikasi dengan pengurus untuk meminta menyelesaikan laporannya kepada hakim pengawas, selanjutnya kami akan bersurat kepada hakim pemutus agar mempercepat proses pembacaan pengesahan perdamaian," papar Agus.
Hasil voting menunjukkan sebanyak 88,43% jumlah kreditur menyetujui rencana perdamaian, sisanya sebanyak 11,57% tidak setuju, dengan keberatan dari Juniver Girsang dan Brurtje Maramis, sedangkan KBN maupun kuasa hukumnya tidak tampak hadir dalam rapat tersebut. Sedangkan 4 kreditur lainnya yakni PT Pelayaran Karya Teknik Operator, PT Karya Kimtek Mandiri, PT Karya Teknik Utama, dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office dapat menerima rencana perdamaian yang diajukan oleh KCN.
"Saya kecewa dengan keputusan hari ini, padahal kami sudah menunjukkan keseriusan untuk segera menyelesaikan masalah ini secara damai, bahkan sudah membawa uang tunai untuk membayar tagihan pemohon Juniver Girsang, namun masih harus ditunda lagi," papar Direktur Utama KCN Widodo Setiadi.
"Fokus kami menjaga agar KCN tetap beroperasi sehingga para tenant masih bisa melakukan bongkar muat barang di pelabuhan," tandasnya.
Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang telah dijadwalkan hari ini untuk melegitimasi atau mengesahkan hasil rapat pemungutan suara atau voting yang sudah dilaksanakan, Rabu 13 Mei 2020, belum bisa terlaksana.
(Baca juga: KCN Akan Tuntut Balik Pihak yang Menuduh Penggelembungan Aset)
Menurut Hakim Ketua Robert, Rapat Permusyawaratan tidak bisa dilakukan karena Majelis Hakim belum menerima hasil rapat voting dari pengurus PKPU hingga Kamis, pukul 16.00 WIB, serta masih adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon PKPU yakni Juniver Girsang bersama pihak ketiga yang menerima hak tagihnya Brurtje Maramis, meski rapat voting pada Rabu lalu sudah selesai dilaksanakan sebelum pukul 13.00 WIB.
"Setelah menerima rekomendasi dari hakim pengawas, bahwa sampai hari ini belum mendapatkan laporan hasil rapat perdamaian dari pengurus karena yang bersangkutan mendadak sakit dan dibawa ke rumah sakit," ujar Robert dalam sidang yang hanya berlangsung sekitar 10 menit tersebut, setelah debitur dan para kreditur menanti Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim lebih dari 5 jam, Jumat (15/5/2020).
Hakim Pengawas memberi rekomendasi kepada Majelis untuk memperpanjang PKPU, oleh Majelis setelah mengadakan musyawarah dan masih ada yang mengajukan keberatan serta adanya surat laporan ke Polda Metro Jaya, maka sesuai dengan rekomendasi Hakim Pengawas untuk memperpanjang PKPU, memutuskan penundaan penetapan dengan perpanjangan waktu 60 hari dari sekarang, ujar Robert membacakan hasil musyawarah Majelis.
Sekitar pukul 10.00 WIB, salah satu tim kuasa hukum KCN masih sempat bertemu dengan pengurus PKPU Arief Patramijaya di dekat lobi Pengadilan Niaga, dan berbincang tentang kelanjutan sidang, namun memang sebelum jam 12.00 WIB, pengurus sudah tidak terlihat di sekitar lokasi.
Kuasa Hukum KCN Agus Trianto sangat menyayangkan keputusan hakim menunda pengesahan perdamaian yang sudah diputuskan dalam rapat voting, pasalnya, dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, ketika pembacaan pengesahan putusan perdamaian tidak dapat dilakukan dalam 45 hari, UU mengakomodir menunda pembacaan putusan tersebut paling lambat 14 hari sejak dibacakannya penundaan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 284 ayat 3, jadi tidak perlu perpanjangan PKPU tetap.
"Dalam waktu dekat, kami akan berkomunikasi dengan pengurus untuk meminta menyelesaikan laporannya kepada hakim pengawas, selanjutnya kami akan bersurat kepada hakim pemutus agar mempercepat proses pembacaan pengesahan perdamaian," papar Agus.
Hasil voting menunjukkan sebanyak 88,43% jumlah kreditur menyetujui rencana perdamaian, sisanya sebanyak 11,57% tidak setuju, dengan keberatan dari Juniver Girsang dan Brurtje Maramis, sedangkan KBN maupun kuasa hukumnya tidak tampak hadir dalam rapat tersebut. Sedangkan 4 kreditur lainnya yakni PT Pelayaran Karya Teknik Operator, PT Karya Kimtek Mandiri, PT Karya Teknik Utama, dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office dapat menerima rencana perdamaian yang diajukan oleh KCN.
"Saya kecewa dengan keputusan hari ini, padahal kami sudah menunjukkan keseriusan untuk segera menyelesaikan masalah ini secara damai, bahkan sudah membawa uang tunai untuk membayar tagihan pemohon Juniver Girsang, namun masih harus ditunda lagi," papar Direktur Utama KCN Widodo Setiadi.
"Fokus kami menjaga agar KCN tetap beroperasi sehingga para tenant masih bisa melakukan bongkar muat barang di pelabuhan," tandasnya.
(maf)
tulis komentar anda