MK Diyakini Tolak Gugatan Pilkada Boven Digoel

Kamis, 14 Januari 2021 - 14:00 WIB
Kendati demikian sebagai hak demokrasi, pihaknya juga mengapresiasi bahwa para pihak yang mengikuti Pilkada Kabupaten Boven Digoel menggunakan jalur-jalur hukum yang sudah disiapkan oleh negara. Namun pihaknya juga mengingatkan MK agar tegas dan konsisten menjalankan aturan sesuai undang-undang.

“Artinya MK tidak melakukan akrobatik hukum lagi untuk menangani kasus Pilkada Boven Digoel ini. MK cukup saja bersikap obyektif, taat asas, ikut aturan dan laksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sudah ada,” kata Bernol.

Perhelatan Pilkada Boven Digoel, kata dia, meski sebelumnya ditunda karena proses administratif yang harus diselesaikan, berlangsung aman, damai dan lancar. “Artinya secara umum masyarakat sudah menyampaikan aspirasi dan haknya dengan pemimpin terpilih sesuai hasil yang ada yaitu kemenangan bagi Bapak Yusak Yaluwo. Ini harus dikawal dan dijaga Bersama supaya Boven Digoel bisa lebih maju lagi ke depannya,” tutur Bernol. Baca juga: MK Perintahkan DPR dan Presiden Membuat UU Asuransi Usaha Bersama

Sekadar diketahui, pada Pilkada Boven Digoel, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Martinus Wagi-Isak Bangri yang mengajukan gugatan memperoleh 9.156 suara. Pasangan ini kalah telak dari paslon nomor 4 Yusak Yaluwo dan Yakob Yeremba (Yusak-Yakob) yang memperoleh 16.319 suara dan ditetapkan KPU sebagai pemenang dalam Pemilihan kepala daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!