MK Diyakini Tolak Gugatan Pilkada Boven Digoel

Kamis, 14 Januari 2021 - 14:00 WIB
MK diyakini akan menolak atau tidak akan melanjutkan proses gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasang calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menolak atau tidak akan melanjutkan proses gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasang calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel . Sebab, pokok gugatan yang disampaikan bukan mempermasalahkan jumlah selisih suara hasil pilkada maupun peraturan mengenai nilai ambang batas, melainkan proses verifikasi pasangan calon nomor urut empat, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba.

“Tentu saja kalau dari kacamata yang umum selama ini terjadi, apa yang disampaikan oleh pemohon bukan merupakan ranah MK untuk menanganinya. MK sesuai tupoksinya berurusan dengan sengketa hasil Pilkada sementara soal-soal lainnya bukan kewenangan MK sehingga kami bisa pastikan bahwa gugatan yang dilayangkan akan dimentahkan oleh MK,” ujar Ketua Aliansi Pemuda Boven Digoel Bernolfus Tingge kepada wartawan, Kamis (14/1/2021). Baca juga: MK: Pemberian Tunjangan Guru-Dosen Hak Konstitusional dan Kewajiban Presiden



Bernol menjelaskan pada hakikatnya perselisihan hasil pemilu harus dibedakan dari proses administratif pemilu. Untuk kasus yang terkait administratif pemilu tentu harus diselesaikan oleh KPU berdasarkan laporan Bawaslu atau Panwaslu, sedangkan pelanggaran pidana Pemilu harus ditangani dan diselesaikan oleh aparat penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan umum (pengadilan negeri atau pengadilan tinggi).

“Jadi salah alamat jika persoalan yang secara administratif sudah diselesaikan di tingkat KPU dan Bawaslu lalu dibawa lagi ke MK. Ini jelas salah alamat dan kami yakin bahwa dimentah oleh MK,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!