MK Diyakini Tolak Gugatan Pilkada Boven Digoel

Kamis, 14 Januari 2021 - 14:00 WIB
loading...
MK Diyakini Tolak Gugatan...
MK diyakini akan menolak atau tidak akan melanjutkan proses gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasang calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menolak atau tidak akan melanjutkan proses gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasang calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel . Sebab, pokok gugatan yang disampaikan bukan mempermasalahkan jumlah selisih suara hasil pilkada maupun peraturan mengenai nilai ambang batas, melainkan proses verifikasi pasangan calon nomor urut empat, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba.

“Tentu saja kalau dari kacamata yang umum selama ini terjadi, apa yang disampaikan oleh pemohon bukan merupakan ranah MK untuk menanganinya. MK sesuai tupoksinya berurusan dengan sengketa hasil Pilkada sementara soal-soal lainnya bukan kewenangan MK sehingga kami bisa pastikan bahwa gugatan yang dilayangkan akan dimentahkan oleh MK,” ujar Ketua Aliansi Pemuda Boven Digoel Bernolfus Tingge kepada wartawan, Kamis (14/1/2021). Baca juga: MK: Pemberian Tunjangan Guru-Dosen Hak Konstitusional dan Kewajiban Presiden

Bernol menjelaskan pada hakikatnya perselisihan hasil pemilu harus dibedakan dari proses administratif pemilu. Untuk kasus yang terkait administratif pemilu tentu harus diselesaikan oleh KPU berdasarkan laporan Bawaslu atau Panwaslu, sedangkan pelanggaran pidana Pemilu harus ditangani dan diselesaikan oleh aparat penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan umum (pengadilan negeri atau pengadilan tinggi).

“Jadi salah alamat jika persoalan yang secara administratif sudah diselesaikan di tingkat KPU dan Bawaslu lalu dibawa lagi ke MK. Ini jelas salah alamat dan kami yakin bahwa dimentah oleh MK,” tegasnya.

Kendati demikian sebagai hak demokrasi, pihaknya juga mengapresiasi bahwa para pihak yang mengikuti Pilkada Kabupaten Boven Digoel menggunakan jalur-jalur hukum yang sudah disiapkan oleh negara. Namun pihaknya juga mengingatkan MK agar tegas dan konsisten menjalankan aturan sesuai undang-undang.

“Artinya MK tidak melakukan akrobatik hukum lagi untuk menangani kasus Pilkada Boven Digoel ini. MK cukup saja bersikap obyektif, taat asas, ikut aturan dan laksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sudah ada,” kata Bernol.

Perhelatan Pilkada Boven Digoel, kata dia, meski sebelumnya ditunda karena proses administratif yang harus diselesaikan, berlangsung aman, damai dan lancar. “Artinya secara umum masyarakat sudah menyampaikan aspirasi dan haknya dengan pemimpin terpilih sesuai hasil yang ada yaitu kemenangan bagi Bapak Yusak Yaluwo. Ini harus dikawal dan dijaga Bersama supaya Boven Digoel bisa lebih maju lagi ke depannya,” tutur Bernol. Baca juga: MK Perintahkan DPR dan Presiden Membuat UU Asuransi Usaha Bersama

Sekadar diketahui, pada Pilkada Boven Digoel, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Martinus Wagi-Isak Bangri yang mengajukan gugatan memperoleh 9.156 suara. Pasangan ini kalah telak dari paslon nomor 4 Yusak Yaluwo dan Yakob Yeremba (Yusak-Yakob) yang memperoleh 16.319 suara dan ditetapkan KPU sebagai pemenang dalam Pemilihan kepala daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Tanggapi Gugatan MK...
Tanggapi Gugatan MK soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Gempa Magnitudo 5,2...
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Boven Digoel Papua
SPPG Jadi Prioritas...
SPPG Jadi Prioritas di PLBN Yetetkun, BNPP RI Dorong Pemenuhan Gizi Warga Perbatasan
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa 6,5 Magnitudo Guncang Boven Digoel Papua
Rekomendasi
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tak Hanya Iran, Houthi...
Tak Hanya Iran, Houthi Yaman Juga Tembakkan Rudal ke Israel
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved